LOMBOK BARAT,Samotamedia.com – Proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kuripan periode 2013/2019 telah rampung. Hasilnya telah diserahkan Polres Lombok Barat ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SH., SIK mengatakan proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi tersangka M sudah rampung dilakukan (P21), Rabu (26/8/2020).
”Saudara M, selaku Kepala Desa Kuripan periode tahun 2013 s/d 2019, bertindak sebagai pemengang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa kuripan pada tahun 2015 dan tahun 2016,” ujarnya.
Tersangka memiliki kewenangan dengan menyetujui pengeluaran atas beban APBDes Kuripan tahun anggaran 2015 dan 2016. ”Tersangka menyetujui pengeluaran atas beban APBDes, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Tersangka dalam melakukan pencairan anggaran dana bantuan pemerintah berupa ADD, DD, dan BHP tidak melalui mekanisme permintaan pembayaran (SPP).
”Pencairan tidak melalui mekanisme permintaan pembayaran (SPP) yang diajukan oleh tim pelaksana kegiatan, melainkan atas permintaan tersangka kepada bendahara desa kuripan,” terangnya.
Sehingga tidak sesuai dengan kegiatan yang direncanakan APBDes Kuripan, dimana dalam kegiatan – kegiatan fisik (rabat jalan, talud, serta jalan penghubung), ditemukan selisih volume serta kualitas.
”Terjadi markup harga pertangung jawaban yang dibuat oleh pihak Desa atas perintah tersangka dengan memalsukan bukti nota serta cap stempel toko dan UD yang dibuat dalam laporan pertangungjawaban,” bebernya.
Atas perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp677.875.290,62 sesuai dengan hitungan BPKP Perwakilan NTB.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana,” tandasnya. (red)