BIMA – Seorang dukun cabul inisial MP (53) di Kabupaten Bima ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota, Munggu (24/1). MP diduga telah mencabuli seorang gadis 16 tahun inisial YN berkali-kali. Terakhir, aksi bejat MP dilancarkan di hotel beberapa waktu lalu.
”Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari Korban. Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kota Bima,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Ipda Ridwan, Senin (25/1/2021).
Modusnya, terduga pelaku mengaku orang pintar atau sejenis dukun. Kemudian menawarkan pengobatan kepada korban yang masih bawah umur. Lokasi berobatnya pun di kamar hotel.
Karena saat kejadian korban datang bersama temannya, sang dukun mengobati korban di dalam kamar mandi hotel lalu pemperkosanya.
”Karena korban pergi bersama temanya, MP mengajak korban untuk berobat dalam kamar mandi. Masuk kamar mandi, pelaku mengunci pintu kamar mandi dan menjalankan aksinya dan berhasil menyetubuhi korban dengan cara paksa,” ujarnya.
Menurut Ridwan, terduga telah melancarkan aksinya berkali-kali. Dengan modus yang sama, korban disetubuhi sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. MP juga mengancam korban agar tidak memberitahukan masalah ini ke orang lain.
Karena merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan masalah ini ke Polres Bima Kota. Setelah menerima laporan, tim Puma yang dipimpin AIPDA Abdul Hafid menyelidiki keberadaan pelaku.
Untuk menjebak pelaku, Tim Puma menyuruh korban untuk menghubungi pelaku untuk diajak ketemuan. Awalnya MP sepakat bertemu korban di kosnya. Namun tidak lama tempat pertemuan dirubah. Keduanya sepakat bertemu di hotel.
Tim yang mengetahui tempat pertemuan bergegas menuju lokasi untuk menangkapnya. ”Tim yang mengetahui pelaku berada di hotel, menuju lokasi dan mengamankan pelaku sedang duduk di lobi hotel,” tuturnya.
Selain mencabuli anak bawah umur, dukun cabul ini rupanya terlibat juga dalam kasus pencurian sepeda motor belum lama ini. Korbannya adalah seorang ibu milik salah satu kos-kosan di Bima.
Motor curian itu dijualnya ke Kabupaten Dompu. Tim akhirnya melakukan pengembangan ke Dompu dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor.
”Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses,” pungkasnya. (red)