DOMPU, Samotamedia.com – Pengedar ganja dibekuk polisi saat melakukan transaksi di sebuah rumah di Kelurahan Bali 1 Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Rabu (7/7/2021). Dari penangkapan itu, kepolisian berhasil mengamankan puluhan klip ganja dan belasan poket sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki membenarkan penangkapan tersebut. Terduga adalah wanita berinisial MA dan pria berinisial SA. Keduanya merupakan warga Kelurahan Bali 1 Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Menurut laporan, salah satu rumah di Kelurahan Bali 1 Kecamatan Dompu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi, sejumlah personil Polres Dompu yang diback up tim khusus dari Polsek Kota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dan benar saja, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terpantau adanya aktifitas transaksi barang terlarang itu.
Tidak menunggu lama, tim langsung menggerebek lokasi dan menangkap para terduga. Saat penangkapan itu, terduga SA didapati sedang bersembunyi dalam sebuah kamar. “Dari hasil maupun dengan ciri-ciri pelaku yang telah dipegang, Tim langsung melakukan upaya penangkapan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi, polisi menemukan barang bukti 33 plastik klip transparan berisi batang, daun dan biji ganja tersimpan di dalam kantong plastik. Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah dompet di atas plafon rumah.
Kemudian ditemukan juga 12 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu tersimpan dalam dompet warna biru yang disembunyikan terduga di belakang lemari pakaian.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Berupa 4 unit hand phone, 4 bundel plastik klip transparan, gunting, buah buku yang sudah dimodifikasi dan uang tunai Rp2.029.500 diduga hasil transaksi.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. (Red)