Samotamedia.com – Satres Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan inisial M (40) pengedar sabu.
Ia ditangkap di rumahnya di Dusun Ketangan Desa Teruwai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Senin (13/7).
Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat. Bahwa di rumah M sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagian, S.Tk, S.I.K memimpin langsung tim cobra Satres Narkoba untuk melakukan penggerebekan atau penangkapan.
“Berdasrkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan,” kata Kasat.
Barang bukti yang berhasil diamankan setelah dilakukan penggeledahan baik badan atau disetiap sudut rumah pelaku yakni 5 bungkus klip sedang butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3.23 gram.
Kemudian uang tunai Rp2,9 juta, 1 timbangan digital, 1 sendok plastik kecil, satu pipet bening berukuran sedang, 7 bungkus klip kosong berukuran sedang dan 1 celana dalam wanita.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, saudari M serta barang bukti sudah kita amankan di Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Tengah,” ujarnya.
Kasat Narkoba juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi positif. Sehingga personel polres Lombok Tengah berhasil melakukan pengungkapan tersebut.
“Kami atas nama kepolisian mengajak masyarakat bersama sama untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Tengah,” ajaknya. (red)