Feri Nilai Penetapan Tersangka Atas Dirinya Prematur

Bagikan berita

BIMA,Samotamedia.com – Polres Bima telah menetapkan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga wisata di Pantai Bonto.

Terkait hal ini, Fery Sofiyan, SH mengaku sangat menghormati proses hukum. Namun ia menilai penetapan itu terlalu prematur. Karena tidak mempertimbangkan itikad baik dari Pemprakarsa yang ingin membangun kawasan wisata pantai Bonto agar tertata dengan lebih baik dengan anggaran pribadi untuk kepentingan umum.

Menurutnya, hal ini selaras dengan dengan konsep Kawasan Strategis Provinsi (KSP) NTB dan RTRW Kota Bima yang menetapkan bahwa kawasan teluk Bima merupakan kawasan pengembangan wisata.

Pertimbangan lainnya, permasalahan ini merupakan ranah administrasi pemerintah. Sehingga mestinya bisa diselesaikan dengan melakukan pendekatan administratif antara pemerintah yang mengeluarkan izin dan pemrakarsa sesuai perda nomor 12 tahun 2017. Tentang rencana zonasi wilayah pantai, pesisir dan pulau-pulau kecil NTB.

”Perlu kami sampaikan bahwa paska rampungnya dokumen UPL/UKL terkait kawasan wisata pantai bonto dan rekomendasi TKPRD wilayah darat dari Pemkot Bima, langkah selanjutnya mengajukan permohonan ijin lingkungan dari DLHK Prov NTB pada awal bulan pebruari 2020,” kata Fery dalam siaran pers, Sabtu (14/11).

Dermaga yang menyeret Wakil Wali Kota Bima, Fery Sofyan, SH jadi tersangka

”Dan disetujui untuk pembahasan pada tanggal 26 pebruari di kantor DLHK prov. NTB dengan melakukan presentasi kepada Tim DLHK NTB dan hasilnya Tim meminta agar pemprakarsa melengkapi rekomendasi dari KSOP, karena DKP NTB tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Rekomendasi TKPRD diwilayah kerja KSOP (DLKP/DLKR) dikarenakan diwilayah tsb berlaku UU 17/2009 tentang Pelayaran,” tambahnya.

Paska pertemuan itu, lanjutnya, pemprakarsa kemudian melakukan pengurusan berkaitan dengan apa yang disarankan oleh tim teknis.

Setelah Rekomendasi KSOP terbit baru. Diadakan pembahasan lanjutan izin lingkungan dengan Tim Teknis DLHK NTB. Karena masa pandemi covid 19, pembahasan dilakukan melalui vidio converence pada tanggal 15 Mei 2020.

Diungkapkannya, hasil dari pembahasan tersebut Tim Teknis DLHK NTB tetap meminta Rekomendasi TKPRD NTB. Padahal TKPRD sudah menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam otoritas KSOP.

”Dan mereka menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait dengan pembangunan dermaga wisata ini baik pada aspek lingkungan maupun pada aspek lainnya karena pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan minor dari seluruh pekerjaan di wilayah darat dari pemprakarsa yang berencana membuat destinasi wisata untuk masyarakat Kota Bima,” katanya.

”Oleh karena adanya pernyataan tersebut, kami memulai membangun dermaga wisata. Sampai dengan hari ini sudah bisa dinikmati oleh masyarakat kota bima, kabupaten bima dan bahkan kabupaten dompu sebagai salah satu alternatif wisata baru di Kota Bima secara gratis,” pungkasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...