BIMA,Samotamedia.com – Penomena pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh kepala desa menjadi perhatian serius Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Kabupaten Bima.
Hal itu menjadi salah satu topik pembahasan dalam pertemuan Forsekdesi yang dipusatkan di tempat Wisata Mada Oi Tampiro Desa Oi Saro Kecamatan Sanggar, Sabtu (3/10/2020).
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bima El Faisal, SE.,MM, pengurus DPD Forsekdesi Kabupaten Bima, koordinator Sekdes masing-masing Kecamatan se Kabupaten Bima.
Ketua Forsekdesi Kabupaten Bima Arifin, S.Sos mengingatkan kepada Sekretaris Desa kaitan fenomena pemberhentian sepihak kepala desa terhadap perangkat desa.
Menurutnya dalam pemberhentian perangkat desa tidak semudah keinginan Kepala Desa secara pribadi. Tetapi ada serangkaian prosedur perundang-undangan yang harus dilewati.
”Tidak semudah itu memberhentikan perangkat desa. Sebab ada banyak syarat dan aturan yang harus dilalui,” ujarnya.
Meski demikian ia menghimbau kepada Sekretaris Desa untuk mentaati pemimpin selama itu baik.
“Jalani tugas sesuai prosedur. Taatilah pemimpin (Kades) agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” imbuhnya.
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Bima El Faisal, SE.,MM dalam arahannya meminta kepada Sekretaris Desa memastikan terjaganya stabilitas dan kebersamaan dalam forum. Jangan mudah terpecah belah oleh pengaruh dari luar.
“Secara pribadi saya bangga bersama kalian. Di forum Sekdes ini ada potensi yang harus dijemput,” katanya.
Di samping itu, ia mengingatkan para Sekdes untuk selalu tertib administrasi. Guna menghindari segala potensi kesalahan maupun disalahkan.
“Sadar dan tertib administrasi, sebab akan ada banyak jalan orang yang ingin saling mencari kesalahan,” pungkasnya. (ard)