KOTA BIMA – Gadis 14 tahun asal Kecamatan Langgudu menjadi korban nafsu syahwat 4 pemuda. Salah satu terduga pelaku adalah pacar korban berinisial JD (18). Sedangkan 3 terduga lainnya adalah teman pacar korban, AH, AM dan YS.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo, Senin (7/12) mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada 5 November 2020 lalu sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat itu korban diajak JD untuk pergi ke rumah temannya. Saat hendak pulang, JD meminta bantuan kepada temannya untuk membonceng korban dengan alasan lampu motor JD mati.
Namun ternyata itu hanya modus. Di tengah perjalanan, JD menyuruh temannya untuk berhenti di semak-semak. Kemudian menyuruh mereka untuk pulang. JD pun melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.
Tidak berselang lama, teman JD kembali bersama 2 orang lainnya. Lalu menarik JD yang sedang penyetubuhi korban kemudian mereka pun ambil bagian. Korban saat itu berontak dan menolaknya.
Meski demikian, JD bukannya malah menolong. Justru sebaliknya ikut-ikutan memegang tangan korban. Walhasil korban pun digilir. ”Karena ditolak, JD ikut memegang tangan korban agar tidak berontak. Setelah itu, kedua temannya yang lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergilir,” ungkapnya.
Karena tidak terima diperlakukan seperti itu, korban bersama orang tuanya malaporkan kejadian itu ke Polres Bima Kota pada tanggal 21 November 2020. Atas laporan tersebut, JD pun ditangkap. Sementara tiga pelaku lainnya masih buron.
”Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, penyidik juga sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan alat bukti lain,” terangnya.
Atas perbuatannya, JD terancam dijerat pasal pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (red)