SUMBAWA – Naas menimpa DA. Gadis usia 14 tahun ini digilir belasan orang di tengah sawah, Jumat (17/4) malam lalu. Sebanyak 12 terduga pelaku telah diamankan polisi. Empat di antaranya telah ditahan, 7 lainnya dalam proses penyidikan dan dilakukan pendampingan oleh pihak Bapas dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) lantaran masih di bawah umur. Sementara satu orang lagi, masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Akmal Novian Reza SIK di ruang kerjanya, Senin (20/4) menuturkan, kasus itu terjadi di rumah sawah Orong Pari Desa Kakiang Kecamatan Moyo Hilir.
Awalnya, korban dan dua rekannya masing-masing bersama pasangan berada di TKP. Korban berada terpisah dari dua pasangan lainnya lantaran mencari sinyal. Saat itulah muncul P dkk langsung menyergap korban.
Pacar korban sempat mencegah namun tak berdaya. Akhirnya korban digilir pelaku. Setelah itu korban mengadukan kejadian yang menimpanya ke orang tua dan selanjutnya ke Polsek Moyo Hilir.
Dengan dibackup Reskrim Polres Sumbawa, anggota Polsek berhasil mengamankan para pelaku. Hanya satu orang berinisial P yang masih dicari dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Empat terduga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selebihnya masih didampingi pihak Bapas dan LPA serta orang tuanya masing-masing, karena mereka masih di bawah umur,” jelas IPTU Akmal9 akrab mantan Kasatres Narkoba Polres Sumbawa ini disapa.
Untuk proses lebih lanjut, para terduga ini dijerat pasal pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. (red)