Samotamedia.com – Polda NTB berhasil meringkus kurir ganja di Lombok Barat. Ia adalah RK. Pria 47 tahun ini ditangkap Opsnal Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB di rumahnya, Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 21.39 wita. Dari tangannya, petugas menyita 1 kilogram ganja.
Kabid Humas Polda NTB, Artanto, S.I.K., M.Si menuturkan, tersangka ditangkap bersama barang bukti sebuah tas pinggang warna hitam. Di dalamnya terdapat 1 bungkus daun ganja, 1 buah kertas papir merk masbrand, 1 buah tas plasit warna putih yang terdapat 9 poket daun ganja, 1 bauh plastik warna hitam berisikan daun ganja masih berbentuk kotak paketan.
Kemudian bersamaan dengan 1 buah buku tabungan BCA, 1 buah tas plastik yang berisikan klip, 1 buah handphone warna hitam dan uang Rp3.455.000. ”Total BB bruto 1 kilogram ganja,” ungkap Artanto.
Penangkapan terduga berawal dari adanya informasi masyarakat. Bahwa di wilayah Belencong Desa Midang Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis ganja oleh terduga.
Dari informasi tersebut anggota Opsnal Team Sus Dit Resnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap RK.
RK yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya langsung di sergap. Setelah itu langsung dilakukan pengeledahan badan dan pengeledahan rumah. Disaksikan oleh Kadus dan warga setempat. ”Ditemukan barang bukti yang di duga daun ganja,” tuturnya.
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 dan pasal 111 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00. (red)