Samotamedia.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumbawa telah mengalokasikan anggaran gaji 13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp29 miliar lebih.
Namun proses pencairan masih belum bisa dilakukan lantaran masih terganjal juknis dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) kabupaten Sumbawa, Wirawan Ahmad menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini masih menunggu disahkannya acuan pembayaran gaji 13.
Acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 dan PP Nomor 38 tahun 2019. Tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi Pegawai Negeri Sipil.
”Pemkab Sumbawa sudah menyiapkan anggaran untuk membayarkan gaji ketiga belas,” ungkapnya.
Menurutnya, pencairan gaji 13 sepenuhnya kebijakan dari pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah pusat berjanji untuk menuntaskan pembayarannya pada bulan Agustus ini.
”Menurut janji pemerintah pusat dalam bulan Agustus. Artinya begitu pemerintah pusat siap, maka pada detik itu juga akan diproses. Intinya kita menunggu PP. Jika PP sudah diterbitkan maka segera kami cairkan detik itu juga,” kata Wirawan.
Selain gaji 13, Pemkab Sumbawa juga telah menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 7 miliar.
”Bahkan seandainya di dalam PP yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat sebagai acuan pembayaran gaji ke-13 diwajibkan atau dibolehkan membayar TPP kita pun sudah menyiapkan anggarannya,” pungkas Wirawan. (red)