Gasak 3 Unit Laptop, Pemuda Asal Sepakat Ditangkap

Bagikan berita

SUMBAWA – JP (24 tahun) lelaki asal Desa Sepakat Kecamatan Plampang diringkus tim Puma Polres Sumbawa. Karena mencuri 3 unit laptop milik Khudri di Dusun Kerato Desa Bunga Eja Kecamatan Empang.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Akmal Novian Reza, S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos mengungkapkan, pelaku ditangkap pada hari Kamis sekitar pukul 23.30 wita.

“Pencurian ini di laporkan pada hari Kamis 7 Januari kemarin, Setelah di telusuri Tim Puma berhasil meringkus Pada hari itu juga tepatnya pukul 23.30. Barang curian nya masih ada pada pelaku,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop hasil kejahatan. Yakni 1 unit Laptop Merk Asus warna Silver, 1 unit Laptop Merk Lennovo warna Hitam dan 1 unit Laptop Merk Sony warna Merah.

Saat ini JP sedang dalam proses penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Sat Reskrim juga sedang mendalami apakah pelaku sebelumnya pernah melakukan tindak pidana lainnya,” tandasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *