BIMA,Samotamedia.com – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian di gudang Toko Sumber Mas yang terjadi awal November 2020 lalu.
Dua terduga pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah MA (23) dan JN (38), pemuda asal Desa Ragi.
Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat IPDA Dediansyah mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap Kamis (12/11) sekitar pukul 12.00 Wita. Berdasarkan laporan pengaduan korban tanggal 6 November 2020.
Sebelum penangkapan, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Didapatkan informasi bahwa para terduga sering beraksi di sekitar area pertokoan.
Salah satu terduga juga diketahui residivis kasus pencurian. ”JN merupakan residivis kasus pencurian yang sering mencuri di sekitar area pertokoan,” ungkapnya.
Setelah mendapat informasi, tim kemudian mengikuti para pelaku. Sadar dibuntuti, para pelaku sempat melarikan diri namun gagal.
Saat dilakukan menggeledah badan, salah satu dari mereka hendak mengeluarkan pisau yang disimpan di pinggang sebelah kiri. Untung, aksinya cepat terpantau sehingga langsung diborgol petugas.
”Kami sedang mendalami keberadaan barang yang sudah dicuri para pelaku,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Kantor Polsek Rasanae Barat. (red)