SUMBAWA – Seorang pria berinisial MA (29) ditangkap Tim Polres Sumbawa, Rabu (16/12/2020) malam sekitar pukul 20.00 wita.
Pria asal Bima ini diduga mencuri hp dan laptop milik Iwan Kasmawan (37) warga RT 04 RW 11 Kelurahan Seketeng belum lama ini.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi S.Sos mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk lewat pintu samping rumah korban.
Sementara korban saat itu sedang bekerja dan rumah dalam keadaan kosong. Setelah pulang, korban mendapati 2 unit Hp Vivo Y20S dan laptop merk acer yang disimpan dalam lemari kamar korban sudah tidak ada di tempat alias hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000 dan melaporkan ke Polres Sumbawa sesuai dengan nomor: LP/634/XII/2020/SPKT,” tutur Sumardi.
Penangkapan terhadap pelaku MA berdasarkan info masyarakat yang ditelusuri Tim Puma. Setelah keberaannya berhasil dilacak, Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza SIK langsung memerintahkan penangkapan.
Saat ditangkap, pria berdomisili di Kelapis Kelurahan Brang Biji ini sedang berdiri di pinggir Jalan Kebayan Kelurahan Brang Biji. Pelaku dan barang bukti lain berupa Sajam diamankan ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti.
“Barang bukti yang diamankan 1 Unit Hp Vivvo Y20S warna Biru dengan Imei: 869745059853358 dan 1 Unit Vivvo Y20S warna Hitam dengan Imei: 869745059702993,” tandasnya. (red)