Gasak HP Pengunjung RSUD, Warga Samapuin Ini Ditangkap

Bagikan berita

SUMBAWA – Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil menangkap seorang pelaku pencurian inisial JA (31 tahun).

Warga asal Kelurahan Samapuin ini ditangkap di Kos-kosan di wilayah Kelurahan Brang Biji, Sabtu (06/02/2021) pukul 21.30 wita.

Di samping JA, tim Puma juga mengamankan AG (31 tahun) warga Kelurahan Seketeng yang diduga sebagai penadah barang curian.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. M.H melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos mebenarkan, pelaku mencuri hand phone milik pengunjung RSUD Sumbawa, Rabu 30 Desember 2020 lalu.

Saat itu, korban bernama Rusfandi (33) warga Boak Kecamatan Unter Iwes ini sedang beristirahat di Musalah RSUD bersama saudaranya.

Sementara tas berisikan hand phone disimpan di dekat kepalanya. Saat terbangun pukul 04.00 Wita, ia melihat tas miliknya sudah tidak ada di tempat alias hilang.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Sumbawa. Dengan laporan polisi nomor: LP/673/XII/2020/SPKT. ”Mendapat laporan tersebut, Tim Puma melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.

Atas informasi itu, tim berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AG di rumahnya berserta barang bukti. AG mengaku membeli barang tersebut dari JA.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim berhasil mengamankan JA di sebuah kos di wilayah Kelurahan Brang Biji.

Atas kejadian ini korban rugi Rp3 juta. Sementara terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...