SUMBAWA – Polres Sumbawa berhasil menangkap pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan TKP Desa Tarusa Kecamatan Buer.
Mereka adalah IR alias Boy dan BR alias Basir, warga Desa Tarusa Kecamatan Buer. Mereka dibekuk di sebuah kafe di wilayah Buer, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK., MH melalui Kasubbag Humas, AKP Sumardi S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan terduga berdasarkan laporan polisi dengan LP/18/VII/2020/SPKT/SEK BUER, tanggal 26 Juli 2020 lalu.
”Korbannya adalah Sudarmin Yusuf (48) warga RT 002 RW 009 Dusun Selayar Desa Labuhan Burung Kecamatan Buer,” terangnya.
Ada pun barang bukti meliputi 1 buah hp, 508 Dus Berbagai jenis sepatu, 7.911 sendal berbagai jenis dan merk.
Aksi pencurian terjadi pada hari Kamis (23/1/2020) Sekitar Pukul 01.00 Wita dengan TKP sebuah Ruko di Desa Tarusa Kecamatan Buer.
Kejadian baru diketahui setelah korban mendatangi tokonya dan melihat barang-barang yang ada di dalam tokonya sudah berantakan.
Setelah diperiksa ternyata ada beberapa barang yang hilang seperti sepatu dan sandal. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
”Tim Puma berhasil melakukan penangkapan pada saat pelaku sedang berada di luar rumahnya sedang asik bernyanyi yakni di Kafe Air Tawar Kecamatan Buer,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara hasil barang curian digunakan untuk membelanjakan kebutuhan sehari-hari.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk penyidikan lebih lanjut.
”Pelaku merupakan DPO dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Sumbawa. penangkapan terhadap pelaku pada Operasi Jaran Rinjani hari Pertama yang merupakan TO,” tandas Kasubbag. (Red)