MATARAM – FS (30), seorang supervisor sebuah perusahaan di Kota Mataram disergap polisi. Ia ditangkap atas kasus dugaan penggelapan sejumlah barang inventaris perusahaan. Mulai dari handphone, laptop, hingga mobil yang diberikan untuk penunjang kerja.
Barang tersebut ada yang digadai bahkan dijualnya secara online. Parahnya lagi, uang hasil penggelapan itu habis digunakannya untuk membeli narkoba.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengungkapkan, terduga ditangkap di wilayah Dasan Cermen Kota Mataram, Minggu, 20 Juni 2021 lalu.
“Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan,” ungkap Kasat.
Sebelum dilaporkan, pihak perusahaan sudah memberikan peringatan kepada FS untuk segera mengembalikan semua fasilitas kantor. Namun hal itu tidak diindahkannya. Walhasil, ia pun dipecat.
Sementara inventaris yang dipercayakan kepadanya digadai dan dijual. Uangnya digunakan untuk membeli narkoba. ”Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk Laptop itu dia gadai Rp1,5 juta. Handphone sudah dia jual via Online,” bebernya.
Atas kejadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp80 juta. Atas perbuatannya, FS disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan,” katanya. (Red)