SUMBAWA – GenBI NTB Komisariat Universitas Samawa (UNSA) menggelar Forum Grup Discussion (FGD) terkait vaksinasi Covid-19. Kegiatan bertemakan ”Monokrom Vaksin Covid-19 di Sumbawa” itu dipusatkan di BBS Coffee dan Resto Bukit Permai, Sabtu (20/2/2021) lalu.
GenBI menghadirkan sejumlah narasumber dan panelis. Narasumber Meliputi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Ir. H. Iskandar D, M.Ec.Dev.
Kemudian Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, A.A.N.K. Riyadi, SKM.,M.Kes dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin,SE,M.Ec.Dev.
Sementara panelis yakni Ketua MUI Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat,S.Ag dan Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Samawa, Endra Syaifuddin, SH., MH.
Diskusi tersebut mengupas mulai dari strategi penanganan covid 19 di Kabupaten Sumbawa hingga pro kontra vaksinasi covid-19.
Ir. H. Iskandar D, M.Ec.Dev dalam materinya mengatakan, berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam memutus mata rantai penularan Covid 19 di Kabupaten Sumbawa. Mulai pembatasan sosial, anjuran mecuci tangan dan memakai masker hingga vaksinasi.
”Kebijakan terakhir menjalankan vaksinasi. Kebijakan sekarang ada vaksinasi tetapi protokol kesehatan tetap diterapkan,” katanya.
Vaksinasi pertama, lanjutnya, menyasar tokoh masyarakat dan tokoh agama. Karena merekalah yang banyak berhubungan langsung dengan masyarakat.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan kabupaten Sumbawa, A.A.N.K. Riyadi, SKM.,M.Kes menjelaskan, vaksinasi bertujuan untuk mengurangi penularan covid-19.
”Vaksin bukanlah obat, vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular atau pun kemungkinan sakit berat,” jelasnya.
Vaksinasi di Kabupaten Sumbawa dilakukan bertahap. Tahap pertama dimulai Januari sampai April 2021. Sasarannya tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasyankes.
Tahap kedua pelaksanaannya Januari-April 2021. Sasarannya petugas pelayanan publik yaitu TNI/ POLRI, aparat hukum, dan petugas Yan Publik lainnya (petugas di bandara/ pelabuhan/ stasiun/ terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan PDAM, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tahap tiga mulai April 2021 hingga Maret 2022 mendatang. Sasarannya masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Tahap 4 pelaksanaannya April 2021 sampai Maret 2022. Sasarannya masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Namun pemerintah menargetkan proses vaksinasi tuntas tahun ini sesuai instruksi presiden. ”Presiden meminta tuntas di tahun 2021,” tandasnya.
Tak dipungkiri, isu negatif vaksinasi banyak berkembang di tengah masyarakat. Mulai dari vaksin itu haram sampai dengan munculnya isu bahwa vaksin dapat menyebabkan kelumpuhan. Walhasil, masyarakat takut hingga tidak mau disuntik vaksin.
Ketua MUI Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag menegaskan bahwa vaksin Covid-19 aman dan halal. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir untuk divaksin.
”MUI sudah mengkaji hal ini. Pada tanggal 11 Januari 2021 telah melakukan sidang pengkajian yang akhirnya lahir peraturan nomor 2 tahun 2021 tentang vaksin bahwa dinyatakan suci dan halal,” ungkapnya.
Untuk meminimalisir isu negatif tentang vaksin, pemerintah harus melakukan sosialisasi intensif. ”Pemerintah, stake holder kesehatan perlu mensosialisasikan dan memberikan edukasi ke masyarakat jika vaksin ini aman,” ujar Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Samawa, Endra Syaifuddin,S.H.,M.H.
FGD dihadiri para tokoh masyarakat lintas etnis, sejumlah kepala desa, lurah, BEM dari berbagai perguruan tinggi hingga pengurus organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Sumbawa. (Red)