MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 360-405 Tahun 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Provinsi Nusa tenggara Barat. Ini mulai berlaku 15 hingga 28 April 2020 mendatang. Status danggap darurat ini akan kembali diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB, Dra. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si dalam siaran persnya, Senin (13/4) mengatakan, peningkatan status ini dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan wabah Covid-19 yang bersifat cepat, tepat, terpadu dan komprehensif.
Dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh perangkat daerah dan instansi terkait. Baik Provinsi maupun kabupaten/Kota se-NTB sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana non alam.
”Kebijakan ini diambil karena terdapat lebih dari satu klaster kasus sampai penyebaran luas di masyarakat. Sehingga Pemerintah Provinsi NTB akan fokus pada upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Baik dari aspek penanganan medis dan antisipasi penularan yang lebih luas maupun pada aspek penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat,” katanya.
Menurut Lalu Gita, pemerintah telah menyiapkan program tanggap darurat. Yakni pemenuhan kebutuhan penanganan kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti penambahan tenaga medis dan surveilans, pemenuhan kebutuhan laboratorium serta pendistribusian APD bagi tenaga medis di Rumah Sakit sampai di tingkat Puskesmas.
Kemudian untuk mempercepat penjangkauan PPTG, OTG dan ODP di tingkat Desa. Termasuk untuk mengantisipasi kebutuhan APD bagi kepulangan Pekerja Migran Indonesia asal NTB yang diperkirakan berjumlah menvapai 2.000 orang lebih dalam waktu 1,5 bulan ke depan.
Selanjutnya penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat secara komprehensif. Meliputi pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat terdampak dan kebutuhan sosial ekonomi lainnya.
Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi NTB juga telah memperpanjang kebijakan layanan kegiatan belajar mandiri di rumah sampai dengan tanggal 27 April 2020.
Demi efektifitas kebijakan belajar mandiri tersebut, dihimbau kepada para orang tua atau wali murid untuk membimbing, mengawasi dan memastikan anaknya tidak melakukan kegiatan di luar rumah serta tidak melakukan kegiatan yang diikuti banyak orang.
Sebaliknya, Kepala Sekolah juga harus memastikan para guru memberikan layanan belajar mandiri di rumah dengan tidak. Memberikan layanan yang berbentuk tugas secara kelompok, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien atau bentuk layanan belajar mandiri lainnya. (red)