SUMBAWA – Pemerintah Republik Indonesia melakukan penundaan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020. Penundaan dilakukan karena pandemi Covid-19 masih melanda. Tak hanya di Indonesia tapi juga di negara tujuan, Arab Saudi.
Kasi Jamaah Haji dan Umroh, Suryanto, S. Ag menjelaskan bahwa penundaan tersebut ditegaskan Kementerian Agama (Kemenag) dalam Surat Keputusan nomor 494 tentang pembatalan jamaah Haji tahun 2020.
Ada beberapa point dalam surat terkait dengan pembatalan tersebut. Jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini menjadi jama’ah calon haji tahun 2021.
Namun di surat tersebut, status jamaah calon haji cadangan di 2020 tetap berstatus jama’ah haji cadangan di 2021.
Kemudian jamaah haji juga diperkenankan untuk mengambil setoran pelunasannya jika diperlukan. Pengambilan setoran pelunasan ini tidak mengganggu pemberangkatannya tahun depan. Dengan konsekuensi harus mengulangi lagi proses atau prosedur-prosedur pelunasan.
Dengan adanya penundaan itu, sudah ada calon jamaah yang mengambil kembali setoran pelunasannya.
“Sampai hari ini sudah 5 orang yang mengambil. Jadi setoran pelunasan saja yang diperbolehkan untuk di ambil, cuma nanti dia posisinya memulai dari awal lagi. Dia mengikuti prosedur-prosedur pelunasan sebagaimana layaknya pelunasan,” katanya.
Sementara bagi calon jama’ah haji yang di tidak mengambil pelunasan haji dari Kemenag, akan diberikan semacam uang sebagai hasil dari pengelolaan uangnya selama setahun itu. (cr-abi)