Berbulan-bulan telah berlalu sejak kasus positif pertama dari virus corona diumumkan. Tepatnya pada tanggal 2 Maret 2020. Jumlah pasien penderita virus corona pun semakin hari semakin bertambah. Bertambahnya jumlah kasus yang terjadi pun membuat masyarakat semakin resah. Pasalnya, sampai hari ini saja pada hari Sabtu 6 Juni 2020 pasien positif virus corona yang terkonfirmasi berjumlah 30.514 orang yang dimana dalam sehari ada pertambahan kasus sebanyak 993 orang. Pasien yang sembuh memang cukup banyak, sejauh data yang tercatat sudah penderita virus corona atau COVID-19 di Indonesia berjumlah 9.907 orang dan penderita yang meninggal yang telah terkonfirmasi sebanyak 1.801 orang.
NTB sendiri masih termasuk ke dalam sepuluh total provinsi tertinggi ditemukannya pasien penderita COVID-19. Dengan adanya tambahan 10 kasus baru terkonfirmasi positif, 14 tambahan sembuh baru, dan tidak adanya kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif COVID-19 di Provinsi NTB sampai hari ini Sabtu, 6 Juni 2020 menjadi sebanyak 808 orang, dengan rincian 349 orang sembuh, 22 orang meninggal dunia serta 437 orang masih positif dan dalam keadaan baik. Angka ini akan terus bertambah dengan seiring waktu jika tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah maupun masyarakat.
Hingga press release ini dikeluarkan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 1.464 orang dengan rincian 659 orang (45%) PDP masih dalam pengawasan, 805 orang (55%) PDP selesai pengawasan/sembuh. Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) jumlahnya 6.080 orang, terdiri dari 509 orang (8%) masih dalam pemantauan dan 5.571 orang (92%) selesai pemantauan. Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) yaitu orang yang kontak dengan pasien positif COVID-19 namun tanpa gejala sebanyak 8.128 orang, terdiri dari 2.903 orang (36%) masih dalam pemantauan dan 5.225 orang (64%) selesai pemantauan. Sedangkan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) yaitu orang yang pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit COVID-19 sebanyak 61.622 orang, yang masih menjalani karantina sebanyak 2.125 orang (3%), dan yang selesai menjalani masa karantina 14 hari sebanyak 59.497 orang (97%).
Maka wajar jika masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Sumbawa mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam menangani pandemi virus corona ini. Masyarakat mendesak pemerintah Sumbawa untuk membuat kebijakan tegas agar penyebaran virus corona setidaknya dapat dikurangi. Apalagi saat ini masyarakat dihadapkan pada kebijakan baru dari pemerintah pusat yaitu “New Normal”.
Kepanikan dan kekhawatiran yang ada di masyarakat tidak akan terjadi jika pemerintah benar-benar mengupayakan penanganan secara optimal dan memberikan perlindungan di tengah penyebaran virus corona yang semakin hari semakin meluas saja.
Pemerintah harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa negara Indonesia khususnya Kabupaten Sumbawa ini siap menangani wabah ini. Jika pemerintah mampu melakukan hal tersebut masyarakat akan seratus persen percaya kepada pemerintah dan tidak melakukan tindakan irasional. Kesiapan dari pemerintah sendiri perlu ditunjukan dan dikomunikasikan dengan masyarakat, jika tidak yang terjadi justru masyarakat semakin was-was dan akan bertanya-tanya tentang apa yang akan dilakukan pemerintah nantinya.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa guna menghentikan perkembangan pandemi ini pun mengambil keputusan tegas. Dimana untuk menutus mata rantai COVID-19 ini masyarakat diimbau untuk tetap berada dirumah jika tidak ada kebutuhan mendesak dan jika keluar pun harus menggunakan masker sesuai dengan aturan yang langsung diberikan oleh pemerintah pusat. Imbauan ini juga diiringi dengan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home dan belajar dari rumah atau Study From Home. Oleh karena kebijakan tersebut, perekonomian pun terhambat. Banyak dari karyawan yang dirumahkan atau malah putus kerja karena terkena PHK. Pihak tempat mereka bekerja beralasan karena pandemi COVID-19 ini pendapatan mereka menurun drastis.
Selain dari kebijakan tersebut pemerintah juga menyepakati untuk menutup akses laut maupun udara guna mencegah keluar masuknya orang-orang secara bebas. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kontak yang terjadi dengan orang-orang asing yang bisa saja membuat penularan terjadi. Pembatasan jalur darat pun dilakukan dengan cara membatasi atau bahkan menutup akses masuk ke suatu desa. Jikalau ada yang mau masuk maka harus melakukan beberapa prosedur terlebih dahulu. Bahkan dibeberapa desa masyarakatnya diwajibkan untuk mengisolasi diri selama empat belas hari setelah kembali ke desa. Salah satu desa yang menerapkan kebijakan ini adalah Desa Labangkar.
Kebijakan lain yang diterapkan untuk membatasi kontak dengan orang lain adalah Social Distancing dan Physical Distancing. Hal ini dinilai menjadi cara terbaik untuk mengurangi penyebaran COVID-19 ini. Social Distancing sendiri merupakan jaga jarak yang dilakukan dengan orang lain diluar rumah. Masyarakat diharapkan menghindari kegiatan berkumpul dengan kelompok, jauhi tempat ramai, dan hindari pertemuan massal. Dikarenakan, COVID-19 ini mudah menyebar terutama dalam kontak dekat untuk waktu yang lama. Sedangkan Physical Distancing merupakan pembatasan kontak langsung dengan orang lain yang dapat dilakukan dengan cara berdiam diri dirumah jika tidak ada hal mendesak dan tidak berjabat tangan dengan orang lain.
Walaupun semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tetaplah ada dampak yang dirasakan masyarakat. Selain mengakibatkan dampak pada perekonomian, COVID-19 juga berdampak pada kehidupan sosial masyarakat. Contohnya adalah timbulnya rasa curiga dan hilangnya kepercayaan terhadap orang-orang lain yang dianggap asing. Rasa was-was membuat masyarakat jadi cemas. Yang dahulunya masyarakat Sumbawa yang kental dengan tradisi tolong menolongnya terutama jika ada kejadian ditempat umum seperti orang pingsan tiba-tiba langsung ditolong, maka sekarang sikap tersebut tidak lagi kita temukan.
Sejak diberlakukannya peraturan ini, kumpulan keramaian di masjid juga tidak diperbolehkan kecuali memenuhi berbagai persyaratan. Situasi ini juga menimbulkan kegelisahan ditengah masyarakat. Maka dalam hal ini pemerintah pun harus hadir dengan cara melibatkan masyarakat setempat untuk melakukan pemeriksaan suhu terhadap jamaah yang ingin beribadah. Masyarakat yang akan masuk ke tempat ibadah pun tetap memperhatikan seluruh protokol kesehatan.
Sampai saat ini semua kebijakan pemerintah yang sudah diterapkan dinilai tidak tegas dan malah plin plan. Tarik ulur dengan kebijakan pun terjadi. Pemerintah dinilai kurang tepat menerapkan kebijakan ‘New Normal’ saat ini karena pertambahan kasus setiap harinya sangat tinggi. Bahkan pertambahan kasus pada tanggal 6 Juni 2020 hampir menyentuh angka 1000 orang.
Menurut penulis, pemerintah harusnya mengeluarkan kebijakan ‘New Normal’ ini saat pertambahan kasus penderita COVID-19 sudah menurun dan kalau memang harus menerapkan kebijakan itu sekarang, pemerintah melalui jajaran pemerintah daerah memberikan sosialisasi yang matang agar kebijakan ‘New Normal’ ini tidak disalah artikan oleh masyarakat. Akan tetapi semua kebijakan yang diberikan pemerintah tidak akan berjalan jika tidak ada kerjasama dari masyarakat sendiri. Jadi sekarang guna menghentikan angka korban penderita COVID-19 marilah kita saling bekerja sama dengan pemerintah.
Oleh: Ananda Veny Purnamasari
(Sekretaris Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Mahasiswa Semester IV Fakultas Hukum Universitas Samawa)