MATARAM – Salah satu upaya kolektif untuk mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan menggunakan masker, terlebih saat beraktivitas di luar rumah.
Karena itulah Pemprov NTB telah mewajibkan penggunaan masker untuk seluruh masyarakat guna mempercepat penuntasan Covid-19 ini.
Pemprov NTB sejak Senin (11/05) kemarin telah membuat gerakan pengguanaan masker.
Wakil Gubernur NTB Dr. Hj Sitti Rohmi Djalilah langsung turun tangan dengan melakukan sosialisasi dan bagi-bagi masker ke masyarakat yang selanjutnya diikuti oleh kepala OPD lingkup Pemprov NTB hingga hari ini, Rabu (13/05/2020) ini.
“Hari ini (Rabu) merupakan hari ketiga program maskerisasi atau masyarakat wajib mengenakan masker. Sejauh pantauan kami sampai hari ke-3 ini kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker di luar rumah terus meningkat. Inilah yang memang kita harapkan,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM, Rabu (13/05/2020).
Najam mengatakan, mental positif masyarakat terus terbangun dengan munculnya gerakan wajib mengenakan masker ini.
Hal ini sangat penting karena maskerisasi menjadi salah satu kunci penanganan Covid-19 selain jaga jarak (physical distancing) dan cuci tangan pakai sabun.
”Kita harus berdamai dengan corona dengan cara disiplin mematuhi imbauan pemerintah, termasuk mengenakan masker ini,” terang Najam.
Sebelumnya pada Senin (11/05) kemarin Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah saat turun lapangan tak henti hentinya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar menggunakan masker.
“Para pedagang dan pembeli wajib menggunakan masker, kalau tidak, pembeli tidak boleh masuk pasar, dan pedagang tidak boleh berdagang,” imbau Wagub.
Beberapa lokasi pembagian masker yang dikunjungi langsung Wagub antara lain, Pasar Perumnas, Pasar ACC Ampenan dan Pasar Kebon Roek juga Pasar lainnya.
Selain di Pasar, juga dilakukan pembagian di tempat-keramaian dengan melibatkan seluruh elemen OPD lingkup Provinsi NTB.
Seperti diketahui Gubernur NTB pada akhir pekan kemarin telah mengeluarkan Instruksi Gubernur NTB tentang kewajiban Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19.
Dalam Instruksi Gubernur Nomor 180/181/Kum tahun 2020 tersebut diterangkan bahwa dalam rangka mencegah penularan Covid-19 yang terus meningkat di NTB, diperlukan langkah-langkah bersama dari setiap warga masyarakat.
Instruksi Gubernur kepada kepada seluruh Bupati dan Walikota di NTB tersebut dihajatkan agar para kepala daerah senantiasa terus mengingatkan warganya untuk tetap menggunakan masker jika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah.
Beberapa poin penting untuk mencegah semakin menyebarnya Covid-19, diantaranya kewajiban pengelola fasilitas umum, pramuniaga, dan pedagang untuk menyediakan tempat cuci tangan dan atau hand sanitizer bagi konsumen.
Pengelola fasilitas umum, pramuniaga, dan pedagang agar tidak melayani pembeli/penumpang yang tidak menggunakan masker.
Poin penting lainnya dari Instruksi Gubernur ini yaitu TNI/Polri dan Sat Pol PP melakukan pengawasan dan memberikan sanksi menutup fasilitas umum jika pemilik tidak melakukan beberapa ketentuan di atas tersebut. (red)