SUMBAWA – Bawaslu Kabupaten Sumbawa kembali mengingatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat pelaksanaan pencoblosan, Rabu 9 Desember 2020.
Koordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Sumbawa Lukman Hakim, SP, M.Si menyampaikan, pengawas TPS maupun petugas KPPS yang bertugas pada hari pemungutan suara telah dilakukan rapid tes.
”Dari 1.010 Pengawas TPS, terdapat satu orang reaktif dan telah mengundurkan diri,” kata Lukman, Selasa (8/12).
Menurut Lukman, rapid tes mestinya juga diberlakukan kepada para saksi yang diajukan oleh paslon. Meski tidak wajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
”Seharusnya juga melakukan Rapid Tes. Karena kesehatan dan keselamatan penyelenggara dan pemilih adalah tujuan utama Pilkada ini,” katanya.
Proses Pilkada kini memasuki masa akhir. Pemilih maupun pihak penyelenggara diingatkan untuk selalu taat protokol kesehatan.
Bawaslu kembali mengingatkan kepada petugas KPPS, saksi dan pemilih untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan di hari pencoblosan. Mulai dari mencuci tangan, mengukur suhu, menggunakan masker dan menjaga jarak.
”Pengawasan yang juga tidak kalah penting adalah bagaimana kita sama sama menjaga protokol kesehatan, karena saat ini kita ketahui Pilkada saat ini di masa pandemic Covid-19,” ujarnya.
”Demikian juga kami sampaikan kepada seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun serta tidak melakukan pengumpulan massa dan melakukan pawai/konvoi,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Sumbawa Zona Merah Covid-19. Bawaslu berharap tidak muncul cluster Pilkada. (red)