SUMBAWA – HS alias Buan, seorang nelayan asal Dusun Parang Bawah Desa Labuan Bontong, Tarano diringkus Polisi pada Jum’at (29/5/2020) sekitar pukul Pukul 17.00 Wita.
Dia ditangkap Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Dompu di jalan lintas Dompu – Sumbawa tepatnya di Dusun Mustika Desa Banggo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu saat hendak menjual narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto S.IK M.Si dalam keterangan pers Jumat (29/5/2020) menerangkan, penangkapan HS berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Bahwa ada Laki-laki asal Sumbawa yang akan datang menawarkan dan menjual narkotika di wilayah Kecamatan Manggelewa, Dompu.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, Bripka Masrun mengumpulkan anggota dan menuju ke TKP sesuai dengan petunjuk informasi yang diterima.
Di TKP, tim melihat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor yamaha mio warna hitam. Lantaran gerak-geriknya mencurigakan, tim langsung melakukan penangkapan. Dalam upaya penangkapan itu terduga pelaku berusaha kabur dan membuang barang bukti. Namun gagal.
Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp58 ribu, dua unit hp, sebuah dompet, satu unit sepeda motor yamaha mio 125 warna hitam tanpa plat nomor, dan satu kotak rokok surya yang di dalamnya berisi plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu seberat 12.45 gram.
”Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Dompu untuk di proses lebih lanjut,” terang Artanto. (red)