MATARAM,Samotamedia.com – Kelompok penyalahguna narkotika jenis sabu kembali diringkus Satresnarkoba Polresta Mataram saat hendak pesta sabu. Mereka ditangkap di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Mereka terdiri dari dua pria dan tiga perempuan. Pria tersebut masing-masing berinisial HS (30 tahun) dan AY (20 tahun). Keduanya warga Karang Bagu Kota Mataram.
Sementara tiga wajita masing-masing berinisial RP (30 tahun), MU (42 tahun) dan IS (27 tahun). Ketiganya juga warga Karang Bagu Kota Mataram.
”Ada lima pelaku penyalahguna narkotika yang kita amankan di Karang Bagu. Kita amankan hari Senin kemarin (31/08/2020),” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Kamis (03/09/2020).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Bahwa rumah milik pelaku HS dan MU di Karang Bagu kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika.
Petugas pun langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penggerebekan. ”Saat kita gerebek, Pesta sabunya baru saja dimulai. Ada lima orang disana dan langsung kita bawa ke Mapolresta Mataram,” tuturnya.
Beragam barang bukti diamankan petugas. Meliputi beberapa poket kristal bening diduga sabu dengan berat total 4,06 gram.
Kemudian tujuh klip plastik bening, uang tunai Rp 500 ribu rupiah, sejumlah alat hisap atau bong, dua buah gunting, dua buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, satu buah korek api gas. ”Kami mendapatkan barang bukti sabu seberat 4,06 gram,” terangnya.
HS dan MU adalah pasangan suami istri. Keduanya baru saja menikah. ”HS dan MU ini memang baru saja menikah. HS ini juga residivis baru dua bulan bebas. Sebelumnya dia divonis empat tahun penjara,” bebernya.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus. Untuk mengungkap asal narkoba yang didapatkan pelaku ”Mereka ini satu jaringan. Ada pengedar, ada kurir juga. Ada juga yang sebagai penyedia tempat,” kata Ericson.
Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 (ayat 1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (red)