Samotamedia.com – AR (41) diringkus Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu. Pria yang diketahui sebagai staf Desa di Kabupaten Bima ini tertangkap saat hendak transaksi narkoba di wilayah Dompu pada Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 21.40 wita.
Pria asal Dusun Mangge Na’e, Desa Talabiu Kecamatan Woha ini ditangkap di Jalan lintas Dompu-Bima. Tepatnya di perempatan lampu merah sawete Lingkungan Sawete Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Dari tangan AR polisi berhasil mengamankan 9 klip narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 8.13 gram.
Kasat Narkoba, Iptu Tamrin, S.Sos menuturkan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. Bahwa ada seorang pria dari Kabupaten Bima dengan mengendarai sepeda motor honda CBR 150 warna putih.
Menurut informasi yang dihimpun timsus Opsnal Resnarkoba, pria tersebut melakukan transaksi narkoba di jembatan Lingk. Kampo Samporo Kelurahan Bali.
Atas informasi itu, Kasat Narkoba memerintahkan anggota Timsus Opsnal Narkoba untuk melakukan penangkapan.
Berdasarkan pengembangan informasi, Timsus Opsnal Resnarkoba melakukan pemberhentian sepeda motor sesuai Ciri-ciri tersebut. ”Sebelum dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, Katimsus terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas,” tuturnya.
Tak hanya itu, anggota Opsnal juga memanggil dua orang warga yang berada di sekitar TKP untuk ikut menyaksikan penggeledahan terhadap terduga.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam tergeletak di tanah tidak jauh dari sepeda motor terduga. Barang tersebut sengaja dijatuhkan oleh terduga menggunakan tangan kiri. Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi 2 klip plastik ukuran besar dan 1 klip plastik ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Sementara di bawah jok sepeda motor juga ditemukan bungkusan tisu. Setelah dibuka terdapat 6 enam klip plastik ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. ”Jadi jumlah total barang bukti 9 klip. Dengan berat keseluruhan 8.13 gram,” ungkap Kasat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah dompet, uang Rp150 ribu, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 warna putih dengan nomor polisi B 6302 FKL.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dompu guna pemerikasaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AR terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Kemudian pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 (dua puluh) tahun penjara. (red)