Samotamedia.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa kembali berhasil menangkap dua terduga pelaku narkoba. Keduanya ditangkap dipinggir jalan lintas Sumbawa-Bima km 4 simpang boak, Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Senin (13/07/2020).
Mereka adalah SU (33) seorang supir warga Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu dan MH (19) warga Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.
Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa 2 Poket sabu seberat 15,37 gram.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba Iptu Masididin SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitaran TKP.
Atas informasi tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Sekitar Pukul 19.30 Wita anggota opsnal melihat seseorang yang mengendarai sepeda motor Beat warna putih biru dan dicurigai membawa narkotika.
Selanjutnya, tim mecegat sepeda motor tersebut dan melakukan penggeledah. Hasilnya, ditemukan sabu yang dipegang oleh SU.
Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, SU mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya. Melainkan milik OMI untuk diberikan kepada DODI.
Atas kajadian tersebut, keduanya beserta barang bukti berupa 1 poket besar sabu berat bruto 10,42 gram, 1 poket sedang sabu berat bruto 4,95 gram, 1 buah kotak kecil, 2 unit hp, dan 1 unit sepeda motor, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (red)