SUMBAWA – Satpol PP Kabupaten Sumbawa mengamankan pasangan tanpa ikatan pernikahan di salah satu rumah di lingkungan belakang SMPN 4 Sumbawa, Labuhan Badas.
Kadis Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos M.Si dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Terkait adanya beberapa pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan di komplek tersebut.
Mendengar laporan tersebut, tim langsung meluncur ke lokasi. Dan di lokasi tim benar mendapati dua pasangan yang tinggal serumah tanpa nikah. Mereka adalah SA (22) dan AN (26). Saat ini AN tengah hamil 6 bulan lebih.
Kemudian DM (28) dan pasangannya, IN diamankan ke kantor Satpol PP. Sementara IN tidak dibawa ke Kantor Satpol PP karena baru melahirkan dan anaknya masih bayi. Pasangan ini telah dimintai keterangan dan membuat pernyataan.
Dalam keterangannya, bahwa hubungan mereka dianggap sah menurut adat Sumba NTT. Namun menurut aturan hukum dan adat di Sumbawa, hubungan tersebut sangat bertentangan dan tidak dibenarkan.
Karena itu kata Haji Sahabuddin, pasangan ini diperintahkan untuk pulang ke kampung halamannya guna mengesahkan perkawinannya jika ingin tinggal dan mencari nafkah di Kabupaten Sumbawa. (red)