Husni-Ikhsan Balik Menolak Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Sumbawa 2020

Bagikan berita

SUMBAWA – Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sumbawa, H. M Husni Djibril, B.Sc dan Dr. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd (Husni-Ikhsan) balik menolak hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada Sumbawa 2020.

Sebelumnya, Paslon nomor urut 1 ini menerima hasil akhir rekap KPU yang berlangsung di Hotel Sernu Raya dari Rabu, 16 Desember 2020 hingga Kamis, 17 Desember 2020. Hal ini dibuktikan dengan penandatangan berita acara oleh utusan saksi, M Ridwan Amor.

Namun baru-baru ini mengemuka bahwa penandatanganan berita acara oleh Ridwan atas inisiatif sendiri. Tanpa berkoordinasi dengan tim pemenangan maupun pasangan calon. Selain itu, Ridwan juga mengaku khilaf.

Oleh karenanya, Ridwan membuat pernyataan mencabut panandatanganan tersebut. Dan pernyataan pencabutan telah disampaikan ke KPU Sumbawa.

”Tandatangan saya pada hari Rabu sampai Kamis pada rapat pleno terbuka penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2020, saya nyatakan dicabut,” ucap Ridwan dalam konferensi pers di Pendopo Bupati, Jumat (18/12/2020) malam.

Sementara itu, Ketua tim pemenangan Husni-Ikhsan, Muhammad Jabir, SH kembali menegaskan bahwa penandatanganan berita acara oleh saksi yang diutus Paslon nomor urut 1 pada repat pleno terbuka KPU adalah miss komunikasi.

Menurutnya, tidak ada perintah dari ketua tim pemenangan maupun dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk menandatangani berita acara. Sehingga diputuskan untuk dicabut.

”Saksi telah tandatangan berita acara, dengan tanpa berkomunikasi, tanpa kordinasi, meminta persetujuan tim dan Pasangan calon. M Ridwan membuat pernyataan mencabut persetujuan berita acara, yang telah ditandatangani, di atas matrai,” tegas Ketua PAN Sumbawa ini.

Alasan lain pencabutan itu, lanjut Jabir, karena banyaknya konstituen Husni-Ikhsan yang meminta agar penandatanganan berita acara dicabut dan menolak hasil rekapitulasi.

Di samping itu, Husni-Ikhsan juga mengaku mengantongi temuan-temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Paslon selama tahapan Pilkada berlangsung. ”Ada data (Kecurangan). Data-data kami miliki,” pungkasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...