Ibadah Ramadhan, Wagub NTB: Ikuti Fatwa MUI dan Aturan Pemerintah

Bagikan berita

MATARAM – Wakil Gubernur Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah meminta umat Islam di NTB agar mematuhi panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah wabah Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Rohmi menegaskan, panduan ibadah yang diterbitkan MUI dan pemerintah melalui Kemenag itu berlandaskan pada kesepakatan seluruh ulama Islam di seluruh dunia. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan umat Islam dari wabah pandemi Covid-19.

”Jadi, ngapain lagi kita ragukan fatwa dan ketetapannya itu. Ingat, Covid-19 ini adalah penyakit menular yang berbahaya. Makanya, Islam menganjurkan selalu hindari yang mudharat dulu baru kita bicara manfaatnya,” tegas Wagub melalui siaran pers, Selasa (21/4).

Wagub samgat memahi kegalauan masyarakat terkait keharusan melaksanakan ibadah Ramadhan di masjid sesuai tuntunan agama. Tapi jika dilakukan namun mendatangkan mudharat, maka hal itu bisa dikecualikan. Apalagi, memutus mata rantai penularan virus dengan menghindari perkumpulan juga diwajibkan dalam agama Islam.

“Disini, kita perlu menyadari ibadah yang di dalamnya berkumpul di masjid, maka inilah penyebab utama penyebaran infeksi, dan ingatlah menjaga kehidupan orang lain adalah tindakan besar yang mendekatkan diri pada Allah,” kata Wagub.

”Jadi, baiknya kesadaran untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungan guna menyelamatkan ribuan nyawa juga perlu dipahami. Sehingga, mata rantai penularan virus corona ini bisa diputus, sehingga wabah ini cepat berlalu dan kehidupan kita bisa cepat pulih kembali seperti semula,” sambung Rohmi.

Ia berharap umat Islam di NTB sebaiknya mulai disiplin dengan tetap melaksanakan ibadah Ramadhan yang akan dimulai pekan ini secara khusuk di rumahnya masing-masing. Hal ini penting agar wabah pandemi Covid-19 ini cepat tuntas.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mengatakan, di kalangan ulama ada sebuah qaidah fiqhiyyah yang sangat terkenal. Yaitu tasharroful imam manuthun bil mashlahah. Artinya ialah kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemaslahatan.

Menurut Anwar, panduan Kemenag mengenai ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2020 ini sejalan dengan prinsip menciptakan kemaslahatan. Ia yakin bahwa panduan dari Kemenag dibuat supaya seluruh masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona.

“Saya lihat isi dari surat edaran menteri agama ini adalah untuk itu dan sejalan dengan itu. Artinya bagaimana supaya masyarakat bisa terhindar dari virus corona yang menular dan berbahaya tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covidd-19. Edaran ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). (red)

Bagikan berita

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *