Imigrasi Sumbawa Amankan 5 WNA Tiongkok

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar mengamankan 5 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

WNA yang sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia itu diduga bekerja di pertambangan emas ilegal yang berlokasi di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.

Plh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Yanuarso Adi Pramono mengungkapkan, kelima WNA asal Tiongkok itu berjenis kelamin laki-laki. Mereka diamankan pada Jumat 24 Februari 2023 malam.

Sebelum diamankan pihak Imigrasi, mereka telah diamankan di Polres Sumbawa karena suatu kejadian. Selanjutnya Polres Sumbawa berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar.    

‘‘Laporan dari Polres ada orang asing. Sehingga kita bawa ke sini. Informasinya dari tambang emas di Lantung,’’ kata Yanuarso saat ditemui di kantornya, Rabu (1/3/2023).

Saat ini, pihak Imigrasi sedang melakukan pemeriksaan. Jika dari hasil pemeriksaan ada indikasi pelanggaran keimigrasian, maka yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

‘’Kalau paspornya, ada paspor. Izin tinggal masih kita dalami. Kalau yang yang bersangkutan menyalahi izin tinggal bisa juga kita TAK berupa deportasi,’’ ujarnya. (Jho)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...