Imigrasi Sumbawa Selidiki Pekerja Ilegal Cina dan Taiwan

Bagikan berita


SUMBAWA, Samotamedia.com – Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menyelidiki keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat secara ilegal.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Pungki Handoyo mengaku mendapat laporan terkait dugaan keberadaan TKA asal Cina di Kabupaten Sumbawa dan TKA asal Taiwan di Kabupaten Sumbawa Barat.

Di Kabupaten Sumbawa, TKA asal Cina diduga berada di sebuah lokasi tambang emas tradisional di wilayah Kecamatan Lantung. Namun keberadaan mereka sampai sejauh ini belum terungkap.

Menurutnya, saat dilakukan pengecekan lapangan mereka tidak sedang berada di tempat. Di sana, pihak Imigrasi hanya mendapati pasangan suami istri keturunan cina yang merupakan warga Jakarta.

”Ada di atas, di Lantung orang Cina Jakarta. Suami Istri, mereka warga Indonesia. Tim kami sudah ke sana,” ungkap Pungki Handoyo saat ditemui samotamedia.com di kantornya pada Kamis 20 Januari 2022 lalu.

Sementara untuk menyelidiki keberadaan TKA asal Taiwan yang masuk ke Sumbawa Barat, pihak Imigrasi akan bergerak cepat. Imigrasi Sumbawa telah membentuk tim untuk mengungkap keberadaan mereka.

”Taiwan, kami sudah dapat informasi. Kami akan bergerak cepat, kami juga sudah bentuk tim. Ketika terbukti melanggar kita deportasi,” ujarnya.

Data TKA di Sumbawa dan Sumbawa Barat

Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar berkomitment untuk terus mengawasi WNA ilegal yang masuk ke Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat. Berdasarkan data, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di dua kabupaten tersebut berjumlah 40 orang dari 12 negara.

Di Kabupaten Sumbawa Barat berjumlah 35 orang. Terbanyak dari Australia mencapai 15 orang. Disusul Inggris, Afrika Selatan dan Amerika Serikat masing-masing 4 orang. Kemudian dari Peru dan Selandia Baru masing-masing 2 orang. Filipina, Jepang, India dan Swedia masing-masing satu orang.

Sedangkan di Kabupaten Sumbawa hanya berjumlah 6 orang. Dari Korea Selatan dan Kuba masing-masing 2 orang. Filipina dan Senegal masing-masing 1 orang. ”Yang terdata bagi yang pegang Kitas. Bagi wisata tidak bisa kami data. Karena mereka datanya melalui penerbangan internasional yang ada di Mataram. Maka kita beum mendata untuk saat ini,” terangnya.

”Terkadang mereka tidak nginap di penginapan, tapi di rumah teman yang mereka sudah kenal sebelumnya. Oleh karena itu kami akan melakukan penertiban melalui operasi gabungan,” ujarnya.

Sanksi Pidana

Bagi oknum yang ketahuan menyembunyikan keberadaan orang asing dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasin nomor 6 tahun 2011 Pasal 124, setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga:

A. berada di wilayah Indonesia secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

B. Izin tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Sementara di Pasal 117 menyebut, pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (Jho)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...