SUMBAWA,Samotamedia.com – Debat terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa putaran kedua diundur. Rencana awal, debat digelal 18 November 2020. Namun karena beberapa alasan sehingga diundur ke 25 November 2020 mendatang.
Ketua KPU Sumbawa, M Wildan, S.Ag mengungkapkan, debat diundur lantaran jadwalnya bertepatan dengan jadwal cetak kertas suara. Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2020, komisioner KPU berkewajiban mengawal proses cetak kertas suara.
”Dalam PKPU 8 tahun 2020 harus dikawal proses percetakan. Karena spesimentnya harus jelas jadi harus dikawal dan kami amankan itu. Iya (Komisioner) hadir secara fisik (di lokasi percetakan,” terang Wildan, Rabu (11/11/2020).
Alasan lain, KPU juga harus menyesuikan jadwal pelaksanaan debat dengan kesiapan dari lembaga penyiaran publik.
Di samping itu, KPU juga menerima banyak masukan agar debat diundur. Karena debat yang digelar lebih awal dikhawatirkan berimbas terhadap tingkat partisipasi publik dalam menyaksikan debat.
”Jadwal debat kita tetapkan terlalu dini. Masyarakat lebih mendekati hari H, motivasi menyaksikan semakin tinggi,” katanya.
Debat putaran kedua masih digelar di lokasi yang sama seperti debat putaran pertama. Yakni di Hotel Sernu Raya. Namun waktunya akan digeser dari siang ke malam hari.
Secara umum teknis pelaksanaan debat masih sama. Hanya moderatornya diganti, dan jumlah panelis ditambah dari 5 menjadi 6 orang. Panelis rata-rata berangkat dari akademisi.
”Panelis masih sama. Dan kami tambah satu orang dari UNRAM. Kemarin lima jadi enam. Moderator diganti, dengan perempuan. Kemarin laki, sekarang perempuan,” ungkapnya.
Hari ini, Rabu (11/11/2020) KPU menggelar rapat dengan perwakilan tim sukses pasangan calon di kantor KPU.
Rapat tersebut membahas sejumlah hal termasuk desain serta tema debat. Selanjutnya tim menyampaikan hasil rapat kepada paslon masing-masing. (red)