Ini 4 Larangan dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru

Bagikan berita

SUMBAWA – Polres Sumbawa berserta Polsek jajaran memasang dan menyebarkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Dalam maklumat nomor Mak/4/XII/2020, Kapolri melarang adanya kerumunan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 saat hari libur perayaan hari raya natal serta tahun baru 2021.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi S.Sos mengatakan, maklumat tersebut telah disosialisasikan.

Maklumat ditempelkan di banyak titik stategis. Mulai dari pinggir jalan, pusat perbelanjaan ritle moderen, kios-kios, ATM hingga pusat wisata yang ramai dikunjungi.

”Setelah resmi diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2020 kemarin, sesuai instruksi pimpinan agar seluruh personel langsung bergerak menyebarluaskan maklumat Kapolri tersebut,” katanya.

“Serentak hari ini kami sebarkan, baik melalui melalui media sosial maupun diberikan langsung kepada masyarakat dan juga pengguna jalan” tambah Kasubag.

Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan Maklumat Kapolri tersebut harapannya agar masyarakat dapat tahu dan mematuhi aturan terkait protokol kesehatan.

Adapun isi maklumat tersebut yakni melarang perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.

Kemudian melarang pesta/perayaan malam pergantian tahun. Melarang adanya arak-arakan, pawai dan karnaval dan melarang adanya pesta penyalaan kembang api. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...