SUMBAWA,Samotamedia.com – KPU kembali membatasi metode kampanye Pilkada. Rapat umum, kegiatan kebudayaan, konser musik, pentas seni, panen raya, kegiatan olahraga, perlombaan dan kegiatan sosial lain kini telah dilarang. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 88 C Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020.
Anggota KPU Sumbawa, Muhammad Ali, S.IP menjelaskan, metode kampanye yang dapat dilaksanakan sebagaimana diatur dalam pasal 63 PKPU 13 yakni pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, iklan media cetak, iklan elektronik, iklan radio, iklan media sosial, kampanye melalui media sosial dan media daring.
”Pembatasan ini dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pilkada di 270 daerah seluruh Indonesia, lebih khususnya di Kabupaten sumbawa semua pasangan calon, tim kampanye, petugas kampanye, relawan kampanye atau semua pihak dapat menjalankan protokol pencegahan dan pengendalian covid19,” terangnya.
Penerapan protokol covid19 selama penyelenggara Pilkada juga wajib diterapkan oleh pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan peserta kampanye. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama penerapan protokol covid19 pada 24 September lalu, bersamaan dengan pengundian nomor urut pasangan calon.
”Sehingga bagi pasangan calon yang tidak menerapkan protokol covid19 akan ada sanksi, pembubaran oleh Bawaslu bahkan berpotensi pidana, tentu kami berharap pasangan calon secara seksama dapat menjalankan kewajiban, larangan dan kampanye sesuai jadwal yang telah disepakati bersama,” katanya.
Penandatanganan kesepakatan penerapan protokol Covid-19, lanjutnya, merupakan kesepakatan etika politik dan kontestasi moral politik yang sehat dengan mejjamin semua pihak selamat dari Covid-19.
”Kesepakatan ini sekaligus pengejawantahan untuk materi kampanye dan materi debat publik seperti visi, misi dan program hingga kebijakan seandainya pasangan calon terpilih nanti sebagai bupati dan wakil bupati Sumbawa sebagaimana diatur dalam pasal 59 PKPU 13 tahun 2020,” tambahnya.
Sedangkan selama masa kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 63 PKPU 11 tahun 2020 bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kab/kota, pejabat negara lainnya dan pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye sebagaimana peraturan yang berlaku.
”Gubernur atas izin Mendagri, bupati dan wakil atas izin Gubernur, DPR/DPRD atas izin pimpinan DPR/DPRD atau pimpinan fraksi. Surat izin disampaikan kepada KPU Sumbawa paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” jelasnya. (red)