SUMBAWA, Samotamedia.com – Pemda Sumbawa telah mengeluarkan kebijakan larangan penyelenggaraan sejumlah kegiatan kebudayaan. Mulai dari resepsi pernikahan, barapan kebo hingga pacuan kuda (Main jaran).
Larangan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa Nomor: 360/350/VIII/Pem/2021. Tertanggal 2 Agustus 2021. Tentang penegasan larangan kegiatan resepsi dan kegiatan kebudayaan barapan kebo dan main jaran di Kabupaten Sumbawa.
Tak hanya itu, kegiatan lain seperti perayaan khitan, aqiqah, nyorong, barodak, dan sejenisnya juga tak lagi diizinkan. Warga hanya diizinkan melaksanakan acara tersebut dengan ketentuan hanya boleh dihadiri keluarga inti paling banyak 50 orang.
Edaran itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan level 1 dan optimalisasi posco penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk menekan penyebaran virus.
Kemudian berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumbawa nomor 360/315/VII/Pem/2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Sumbawa.
”Mengingat angka positif Covid-19 di daerah kita yang semakin hari semakin tinggi, sehingga memerlukan kesadaran dan keikhlasan dari kita semua untuk mematuhi pembatasan/pelarangan kegiatan dan perayaan yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 360/350/VIII/Pem/2021,” tulis bupati dalam SE tersebut.
ASN Harus jadi Contoh
Sementara Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany mengungkapkan permohonan maaf atas keluarnya kebijakan itu. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumbawa.
”Sebelumnya saya atas nama pribadi dan juga Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dengan ini menyampaikan permohonan maaf karena akan menyampaikan instruksi yang mungkin tidak menyenangkan bagi sebagian orang,” kata Wabup sebagaimana dikutip dari akun facebook pribadinya, Selasa (3/8/2021).
Di samping itu, Wabup juga meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Anggota TNI/Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda agar menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan selama pandemi.
”Semoga dengan kerjasama kita semua, angka jumlah positif Covid-19 di wilayah kita dapat ditekan, sehingga ketidaknyamanan ini bisa diakhiri secepatnya,” imbuhnya.
Isi SE Bupati Sumbawa Selengkapnya
Berdasarkan:
- Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan level 1 dan optimalisasi posco penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk menekan penyebaran virus.
- Surat Edaran Bupati Sumbawa nomor 360/315/VII/Pem/2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Sumbawa.
Memperhatikan peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Sumbawa yang sangat tinggi, maka perlu dilakukan penegasan pelarangan kegiatan resepsi/perayaan dan kegiatan kebudayaan (Barapan kebo dan main jaran) yang dapat menimbulkan keramaian dan kermunan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, saudara diminta untuk memperhatikan hal-hal berikut ini :
- Tidak diizinkan melaksanakan atau menyelenggarakan resepsi untuk acara adat/keagamaan seperti nikah, khitan, aqiqah, nyorong, barodak, dan sejenisnya;
- Diizinkan mengadakan/menyelenggarakan prosesi nikah, khitan, dan aqiqah dengan ketentuan hanya melaksanakan acara inti (ijab kabul atau prosesi) dengan ketentuan hanya dihadiri oleh keluarga inti maksimal 50 (lima puluh orang), dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- Pelaku usaha/pengelola hotel ataupun pengelola kafetaria tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan atau menfasilitasi kegiatan resepsi/perayaan atau even yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan; dan
- Barapan Kebo, Maen Jaran/Pacuan Kuda, Karapan Ayam, dan acara sejenisnya yang dapat menimbulkan kerumunan atau keramaian untuk sementara tidak diizinkan untuk diselenggarakan.
- Seluruh Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda di Kabupaten Sumbawa harus menjadi contoh baik dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 sekaligus mengedukasi masyarakat umum.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (red)
1 Comment
Adat istiadat seperti pernikahan, khitan, dan lain sebagainya di larang akan tetapi keramaian, hiburan malam seperti cafe di izinkan dan berjalan, sdngkan disana juga banyak dan juga tempat berkumpul orang baik dari dlm sumbawa kota atau desa2