Ini Penjelasan Tiga Menteri Terkait Substansi Undang-undang Cipta Kerja

Bagikan berita

MATARAM,Samotamedia.com – Sejumlah menteri menggelar rapat kordinasi (Rakor) penjelasan substansi Undang-undang Cipta Kerja dengan sejumlah daerah secara Video Conference, Rabu (14/10/2020).

Rakor diikuti tiga menteri. Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Pada kesempatan itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa terbitnya Undang-undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh banyaknya kejanggalan serta rumitnya perizinan untuk usaha.

Atas masalah tersebut akhirnya Presiden berinisiatif agar perizinan tersebut bisa lebih sederhana. Sehingga dibuatlah UU Cipta Kerja.

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa gagasan omnibus law merupakan satu UU yang menyelesaikan problem antara berbagai UU di dalam satu UU.

Pada kesempatan itu, Mahfud MD juga menyoroti banyaknya demonstran yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

”Unjuk rasa boleh-boleh saja sejauh untuk menyampaikan aspirasi dan sesuai aturan undang undang. Untuk unjuk rasa yang anarkis, harus ditangani karena negara ini harus diselamatkan jangan sampai kita kacau lalu tidak terkendali,” tegasnya.

Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menambahkan, UU Cipta Kerja ini terdiri dari 15 bab, 86 Pasal. Sedangkan UU yang direvisi ada 76.

Terkait proses pembahasan, dimulai dari pidato Presiden RI pada tahun 2019 kemudian pembahasan UU yang begitu panjang dan hampir semua fraksi melakukan sosialisasi dan rapat dengar pendapat umum, hingga ditetapkan menjadi UU.

Dijelaskannya, tujuan umum dari UU Cipta Kerja diantaranya menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas/kemudahan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manajemen/operasional koperasi.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menambahkan, proses penyusunan RUU Cipta Kerja telah melalui beberapa tahapan.

Pertama, pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan sebanyak 64 kali terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali Rapat Panja dan 6 Kali Rapat Tim Perumus dan Tim Singkronisasi.

Kedua, Pembahasan Dasar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan oleh panja secara intensif dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat dimulai dari 20 April 2020.

Ketiga, RUU Cipta kerja merupakan RUU yang disusun secara Omnibus Law yang terdri dari 5 bab dan 174 pasal, serta berdampak terhadap 1.203 dari 79 UU terkait.

Keempat, proses penyusunan RUU Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik. Baik dari unsur pekerja/buruh yang diwakili Serikat Pekerja, Pengusaha, Kementerian/Lembaga, Praktisi Akademisi serta Lembaga lainnya seperti International Labour Organization (ILO).

Kelima, rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja merupakan intisari dari hasil kajian ahli, FGD, Rembug Tripartit (Pemerintah, Buruh, dan Pengusaha). Proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara Pemerintah dan DPR berjalan secara transparan dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial tersedia.

Keenam, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 5 Oktober 2020.

Dari kota Mataram, Rakor dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mataram Lalu Martawang, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD. Hadir pula Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo.

Rakor digelar di Ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram, kemarin. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...