SUMBAWA, Samotamedia.com – Dalam upaya melakukan pengendalian penggunaan BBM bersubsidi agar penggunaannya sesuai kuota yang telah disediakan oleh pemerintah serta untuk memberikan jaminan ketersediaan dan kemudahan mendapatkannya bagi petani, nelayan dan UMKM. Sehingga geliat perekonomian masyarakat tetap terjaga, maka dalam upaya itu pemerintah menerbitkan peraturan terkait penggunaan BBM bersubsidi dan BBM penugasan.
Untuk mendukung terlaksananya kebijakan dan peraturan pemerintah tersebut, Bupati Sumbawa menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/906/Ekon-SDA/XI/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penggunaan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar Bersubsidi) dan Jenis bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite) di Kabupaten Sumbawa. Hal ini tersampaikan melalui siaran pers yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Sumbawa, Drs. Hasanuddin, Jum’at (1/12/2023)
Surat edaran ini mengamanatkan beberapa hal terkait upaya pengendalian penggunaan Minyak Solar Bersubsidi dan Pertalite diantaranya sebagai berikut :
- Menghimbau penggunaan solar bersubsidi dan pertalite secara bijaksana dan tepat sasaran.
- Ketentuan pejabat berwenang penerbit rekomendasi ditetapkan oleh perangkat daerah sebagai berikut : Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Lurah dan Kepala Desa.
- Penerbitan surat rekomendasi dapat diberikan pada perorangan atau kelompok
- Permohonan surat rekomendasi wajib melampirkan KTP, NIB atau kartu usaha sejenis atau surat keterangan usaha, surat keterangan spesifikasi alat yang dipakai, kartu KUSUKA (nelayan ≥ 5GT s/d 30GT), FC Surat Persetujuan Berlayar (SPB), FC Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, FC Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK).
- Ketentuan lain sbb : Masa berlaku rekomendasi 3 bulan, perpanjangan dapat dilakukan dengan pengajuan kembali permohonan, Volumen alokasi maksimal 1.800 liter/bulan/orang atau berdasarkan analisa kebutuhan operasional dan jumlah sarana yang dimiliki, penerbitan rekomendasi tidak dipungut biaya, tidak memperjualbelikan kembali kepada pihak lain.
- Sedangkan konsumen pengguna yang tidak perlu rekomendasi pembelian secara langsung di SPBU diantaranya : Ambulan, Mobil pemadam kebakaran, mobil tangki BPBD, mobil jenazah, truk sampah, mobil tangki penyiram taman dan truk pemelihara lampu jalan umum.
- Penggunaan dan pembelian solar bersubsidi dan pertalite pada penyalur diutamakan untuk masyarakat umum tidak termasuk kendaraan dinas milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, TNI Polri, Instansi vertical, BUMN dan BUMD. (Red)