SUMBAWA, Samotamedia.com – Seorang pria inisial CWK, asal Kelurahan Seketeng harus berurusan dengan polisi. Ia diduga mencuri uang Rp161 juta milik Mince Tan (59), warga Kelurahan Seketeng.
Wakapolres Sumbawa, Kompol Rafles P. Girsang S.IK mengungkapkan, kejadian ini bermula saat korban meminta bantuan terduga untuk menarik sejumlah uang ke ATM. Tanpa curiga, korban menyerahkan kartu ATM beserta PINnya.
Namun oleh terduga, kepercayaan itu disalahgunakan. Terduga secara diam-diam menguras isi ATM korban dengan cara mentransfernya ke sejumlah rekening pribadi. Rinciannya Rp102 juta ditransfer ke rekening Bank Mandirian dan Rp40,5 juta ke rekening BNI.
Selain itu, terduga juga melakukan tarik tunai Rp18,4 juta. Sehingga totalnya mencapai Rp161 juta
”Korban memberikan ATM kepada terduga beserta nomor PIN nya untuk mengambil uang yang digunakan membeli barang,” ungkap Wakapolres didampingi, Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza S.IK dan KBO Reskrim – Ipda Hari Rustaman SH dalam jumpa pers, Selasa (31/8/2021).
Kepada polisi, terduga mengaku telah menggunakan sebagian uang untuk bersenang-senang. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 buku tabungan dan 1 unit ATM. “Terduga akan dikenakan Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)