MATARAM – Mulai Jum’at (5/06/ 2020) hari ini, Masjid Hubbul Wathan Islamic Center Nusa Tenggara Barat telah dioperasikan kembali untuk pelaksanaan shalat Jumat.
Sekretaris Daerah Provinsi Drs. H. Lalu Gita Ariadi,M.Si mengatakan, dalam pelaksanaan salat Jumat, tentu harus menerapkan protokol Covid-19. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE.15 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 perihal Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi.
”Pelaksanaan salat Jumat ini tentu kita harus tertib dan disiplin. Kita harus menerapkan protokol Covid-19 antara lain menggunakan masker, menjaga jarak antar jamaah, membawa sajadah sendiri dari rumah, kemudian hand sanitizer, serta diharapkan membawa plastik untuk tempat sandal dan menghindari kerumunan baik pada saat kedatangan maupun kepulangan, melalui jalur-jalur yang sudah ditentukan oleh petugas,” terang Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi NTB ini.
Sekda menekankan bahwa kedisiplinan dalam menerapkan protokol Covid-19 di masa pandemi ini merupakan hal yang sangat dibutuhkan untuk memutuskan rantai penyebaran dan percepatan penurunan angka positif Covid-19 di NTB.
”Mudah-mudahan dengan kedisiplinan kita bersama segera kita akan dapat menagatasi Covid-19 di daerah kita ini dan kita kembali menjalani kehidupan di masa new normal,” katanya.
Pada pelaksaan Salat Jumat di Masjid Hubbul Wathan Islamic Center tadi, terlihat setiap jamaah yang datang diperiksa suhu tubuh menggunakan thermo gun oleh petugas.
Pemeriksaan dilakukan saat memasuki gerbang Islamic Center dan juga di dalam area masjid. Petugas juga secara aktif mengarahakan setiap jamaah untuk menerapkan physical distancing. (red)