BIMA, Samotamedia.com – Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Riamau saat ini lowong. Sekdes sebelumnya, Ramlin telah ditarik ke Kantor Camat Wawo dengan jabatan baru di kecamatan. Karenanya, pemerintah desa melakukan menjaringan untuk mencari pengganti.
Ketua Panitia Penjaringan dan Seleksi Perangkat Desa Riamau Kecamatan Wawo, Haris Susanto mengungkapkan, pendaftaran bakal calon dibuka mulai 24 Agustus 2021 hingga 3 September 202 untuk gelombang pertama.
Dilanjutkan dengan gelombang kedua, 4-5 September 2021 mendatang. Terus dilanjutkan dengan gelombang kedua dibuka dua hari yakni pada tanggal 4 sampai 5 September. Berifikasi berkas dilakukan pada 6-7 September 2021.
”Penetapan bakal calon peserta yang memenuhi persyaratan akan dilakukan pada tanggal 8 sekalian mengumumkan yang lolos seleksi berkas. Pelaksanaan seleksinya pada tanggal 15 September,” kata Haris, dalam rapat sosialisasi tata tertib, di aula kantor desa, Senin (23/8/2021).
Adapun persyaratan pendaftaran meliputi, Ijazah SMA atau sederajat, umur minimal 20 tahun, maksimal 42 tahun yang dibuktikan dengan KTP, berdomisili di wilayah setempat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kemudian melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas Wawo, tidak pernah melakukan tindak pidana karena kejahatan dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Kemudian surat izin bagi PNS dan lembaga desa dari pejabat yang berwenang. Surat pernyataan setia terhadap Pancasila, Undang – Undang Dasar (UUD) 1945, Bhineka Tunggal Ikan dan Negara Kesatuan Republik Indonesin.
Terakhir, surat pernyataan bertakwa terhadap Tuhan yang maha esa dari yang bersangkutan dan materai 10.000, surat lamaran dengan tulis tangan dan bermaterai 10.000.
“Silahkan bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri, lengkapi persyaratan dan ikuti segala ketentuan yang ada,” ujarnya.
Selain seleksi administrasi, para calon juga akan mengikuti tes kompetensi. Soal tes meliputi pengetahuan umum dan sistem penyelenggaraan pemerintah desa. “Teknik penilaian akan ditentukan oleh panitia, dengan menentukan skor tertinggi adalah 100, kemudian dibagikan dengan jumlah soal,” bebernya.
Kepala Desa Riamau, Adisan, S.Sos berharap pelaksanaan penjaringan dan seleksi dapat berjalan lancar. Sementara panitia diminta untuk bersikap netral. Sebab proses seleksi yang berkualitas akan menghasilkan sekretaris desa yang berkualitas juga.
”Saya juga berharap panitia benar – benar berada pada posisi yang netral dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun. Saya butuh teman kerja yang cerdas untuk membantu saya dalam hal administrasi pemerintah Desa Riamau,” pungkasnya. (Cr-Rif)