Jadup Korban Gempa di Sumbawa Masih Berproses di Pusat

Bagikan berita

SUMBAWA – Tercatat 57.365 jiwa dari 15.090 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Sumbawa menjadi korban gempa bumi yang terjadi Tahun 2018 lalu. Namun hingga kini Jatah Hidup (Jadup) yang dijanjikan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, belum juga turun.

Pemda Sumbawa melalui Dinas Sosial terus berupaya agar jatah hidup sekitar Rp 34,4 Milyar tersebut bisa segera dicairkan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Linjamsos, Mirajuddin ST, Selasa (24/3) mengakui Dinas Sosial sudah diperintahkan Bupati Sumbawa untuk ke Jakarta mengkonsultasikan seperti apa tahapan yang sudah berjalan di Kementerian Sosial terkait dengan Jadup bagi korban gempa di Sumbawa.

Namun karena kondisi Jakarta yang terserang wabah Corona dan dinyatakan Darurat Corona, pihak Kementerian melalui Kepala Sub Direktorat Penguatan Sosial meminta pihaknya untuk menunda keberangkatan ke Jakarta. Karena wabah ini juga yang memaksa pegawai di kementerian setempat tidak lagi ngantor melainkan bekerja di rumah.

Kendati demikian, pihak Kementerian mengatakan bahwa Jadup sedang berproses di internal mereka untuk segera diusulkan ke Kementerian Keuangan. Raju—akrab pejabat ini disapa mengakui, hasil verifikasi dan validasi, tercatat 57.365 jiwa korban terdampak gempa di Kabupaten Sumbawa. Per jiwa akan mendapatkan jatah hidup sebesar Rp 600 ribu.

”Kami tetap memantau dan menunggu proses di pusat. Karena kewenangan anggaran bukan di Dinas Sosial tapi di Kementerian Sosial,” katanya.

Terkait dengan jangka waktu, Raju menyebutkan ketentuan Permensos No. 4 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Uang Tunai bagi Korban Bencana, bahwa pemberian Jadup diberikan setelah masa transisi tanggap darurat berakhir.

Sementara ungkap Raju, masa transisi tanggap darurat diperpanjang terus oleh pemerintah dalam hal ini Gubernur NTB. Terakhir diperpanjang sampai 31 Maret 2020.

“Masih ada waktu, artinya kita akan menunggu apakah ini berakhir atau kembali diperpanjang. Yang menentukan masih atau tidaknya masa transisi ini adalah pemerintah propinsi dan pusat, bukan kami di daerah. Kami hanya mengusulkan datanya saja, ketika pusat minta data kami kirim, ketika diminta verifikasi validasi, kami lakukan,” ujarnya.

Ketika nanti sudah terealisasi, lanjut Raju, pihaknya akan membantu dalam mendistribusikan buku rekening. Sedangkan uangnya langsung dari Kementerian ke Bank masuk ke rekening penerima.

”Jadi, tidak ada uang transit atau mengendap di dinas,” imbuhnya, seraya berharap masyarakat bisa bersabar karena Pemda Sumbawa terus berjuang dan mengawal agar kementerian dapat mempercepat pencairan. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...