SUMBAWA – RSUD Sumbawa menerapkan kebijakan baru dalam upaya pencegahan Covid-19 (Virus Corona) di wilayah kerjanya. Kebijakan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sumbawa No. 443/154/Humaspro/III/2020 tentang Upaya Pencegahan Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Sumbawa dan dalam rangka mitigasi resiko atas Pandemi serta Bencana Nasional Covid-19 di RSUD Sumbawa.
Direktur RSUD Sumbawa, dr. Dede Hasan Basri, Senin (23/3) mengakui adanya kebijakan tersebut. Dalam kebijakan itu melarang sementara pengunjung pasien rawat inap. “Jam kunjungan atau jam besuk pasien rawat inap ditiadakan sejak 16 Maret 2020. Ini sifatnya sementara,” kata Dokter Dede—akrab pejabat ini disapa.
Disebutkannya, untuk pendamping atau penunggu pasien rawat inap dibatasi maksimal 2 orang dan harus dalam keadaan sehat, atau tidak sedang demam dan flu. Kemudian Layanan Poliklinik dan IGD diatur. Setiap pengunjung yang datang ke Poliklinik dan IGD dilakukan skrinning oleh petugas. Skrinning di Poliklinik dipusatkan di 2 pintu utama poliklinik.
Setiap pengunjung yang sudah diskrinning diharuskan untuk melakukan hand hygiene. Selanjutnya untuk pasien atau pengunjung rawat jalan, diberlakukan jarak antrian minimal 1 meter antara satu dengan lainnya. Untuk pengantar atau pendamping pasien rawat jalan dan IGD dibatasi hanya 1 orang, itupun jika diperlukan. Bagi pasien atau pengunjung RSUD diharapkan menutup mulut dan hidung apabila batuk dan bersin.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, ungkap Dokter Dede, ia berharap masyarakat dapat memakluminya, karena semua ini untuk melindungi semua pihak, terlebih lagi mengantisipasi adanya penyebaran Virus Corona. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” pungkasnya. (red)