KOTA BIMA – Tim Opsnal Brimob meringkus jambret yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Bima Kota belakangan ini. Terduga berinisial PU, 25 tahun.
Selain itu, tim juga menangkap penadah barang curian berinisial FA pria 31 tahun. ”Keduanya ini merupakan warga Desa Sangga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima dan kita amanakan mereka disana tepat pukul 09.30 WITA di Dusun Kawinda,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin.
Dari tangan keduanya, tim berhasil mengamankan barang bukti hasil Curas Handphone berdasarkan laporan polisi yang masuk di Polsek Lambu dengan nomor B/27/III/2021/Sek Lambu.
Hasil penyelidikan itulah lanjutnya, tim yang dipimpin Bripka Ardi Baron Bayuseno langsung meringkus terduga pelaku yang sedang berjalan di samping rumahnya tanpa ada perlawanan hingga mengamankannya ke Kompi 3 Batalyon C Pelopor untuk diinterogasi.
”Dari hasil keterangan pelaku, menjalankan aksinya bersama saudara Hamzah warga sekitar juga dan HP hasil jambret tersebut diberikan kepada FA alias Holik untuk dijual,” bebernya.
Tim Opsnal pun melakukan pengembangan dari hasil keterangan pelaku dan berhasil meringkus penadah yang dimaksud yang tengah duduk di rumah temannya.
”Berdasarkan pengakuannya ke polisi, pelaku ini sering menjalankan aksi Curas di Kecamatan Lambu dan Sape sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat,” terangnya. (Red)