SUMBAWA – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2020 cukup ketat. Pasca pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS, Paslon nomor urut 4 dan 5 sama-sama mengklaim diri unggul berdasarkan hasil hitung cepat dan data form C1 salinan KWK saksi.
Terkait hal ini, Bawaslu Sumbawa meminta kepada para Paslon agar tidak saling mengklaim. Karena hal itu dapat membuat gaduh serta mengganggu kondusifitas daerah.
Sementara itu masyarakat juga dihimbau untuk tidak terpengaruh dengan adanya klaim-klaim kemenangan. Sebelum ada keputusan resmi KPU.
”Kami tentu menghimbau kepada Paslon untuk menjaga keamanan dan menyampaikan kepada pendukung untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban pasca perhitungan suara di tingkat TPS,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Hamdan, S.Sos.I, Jumat (11/12/2020).
Saat ini proses penghitungan suara di 3 Kecamatan, tengah berlangsung. Yakni di Alas Barat, Alas dan Kecamatan Rhee. Menurut Hamdan, proses penghitungan di 3 kecamatan tersebut sejauh ini terpantau aman.
”Untuk penghitungan di 21 kecamatan akan dilakukan serentak besok (Sabtu,12 Desember),” terangnya.
Sesuai jadwal, penghitungan di tingkat kecamatan atau PPK berlangsung dari Kamis, 10 Desember 2020 hingga Senin, 14 Desember 2020. Sementara penghitungan tingkat kabupaten dijadwalkan dari Minggu, 13 Desember hingga Kamis, 17 Desember 2020 mendatang.
”Itu tahapan sesuai PKPU 5. Kami belum mendapat konfirmasi dari teman-teman KPU untuk jadwal Pleno tingkat Kabupaten,” katanya.
Bawaslu meminta kepada semua Paslon untuk bersama-sama mengawal setiap tahapan. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
”Kami minta kepada Paslon, bersama Bawaslu untuk sama-sama mengawal proses ini. Keikutsertaan Paslon sangat kami butuhkan,” tandasnya. (red)