Jarang Dibelai, Istri Kedua Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung yang Masih Balita

Bagikan berita

KOTA BIMA – Kejadian tak biasa terjadi di Kabupaten Bima. Seorang ibu inisial NHJ (43) asal Desa Tembe Kecamatan Bolo tega menjadikan anak kandungnya yang masih usia Bawah Lima Tahun (Balita) sebagai pelampiasan nafsu syahwat.

Aksi pencabulan terhadap anak 3 tahun usia ini terjadi pada bulan Juni 2020 lalu. Namun baru dilaporkan ke Polisi pada 2 Desember 2020. Dengan laporan polisi Nomor: LP/378/XII/2020/NTB/SPKT. Pelapornya tak lain adalah suaminya sendiri berinisial DR.

Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, SIK.,MM mengungkapkan bahwa yang bersangkutan merupakan istri kedua. Saat kejadian, sang suami sedang tidak berada di rumah. Tapi di luar daerah karena kepentingan suatu pekerjaan.

”Bolak balik (Bima-Lombok). Cuma saat itu nggak bisa pulang karena covid, akhirnya anaknya dijadikan tempat pelampiasan,” ungkapnya saat dikonfirmasi Samota Media via telefon seluler, Jumat (29/1).

Terungkapnya kasus ini setelah suami terduga inisial DR menerima kiriman video yang bermuatan sexsual itu. Ironisnya, video direkam sendiri oleh terduga lalu dikirimkan sendiri ke suaminya.

Setelah melihat video tersebut, suaminya kaget bukan main. Prasaan takut dan kasian bercampur. Akhirnya ia memutuskan melaporkan hal ini ke polisi dengan melampirkan barang bukti video tersebut.

Menurut Ni Made Pujewati, jumlah video lebih dari satu. Sehingga kuat dugaan aksi bejat terduga pelaku dilakukan lebih dari sekali. ”Berdasarkan hasil analisa digital, videonya lebih dari satu. Tapi dia masih ngakunya melakukan hanya sekali,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Artanto, SIK.,M.Si dalam keterangan tertulis yang diterima Samota Media mengungkapkan bahwa terduga saat ini telah diamankan.

Dia ditangkap di rumahnya pada 26 Januari 2021 lalu. Di samping itu, pihaknyanya juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 buah memory card, 2 buah SIM card, 1 lembar kartu keluarga dan 1 lembar akte kelahiran.

”Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda NTB dan dilakukan penahanan selama 20 hari guna proses penyidikan,” katanya.

Atas perbuatannya, NHJ terancam dijerat sejumlah pasal. Yakni pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...