SUMBAWA,Samotamedia.com – Jaringan narkoba di Kabupaten Sumbawa kembali terungkap. Kali ini jajaran Polda NTB melakukan penangkapan terhadap seorang bandar wanita inisial SJ alias Tiara (40).
Wanita asal Kelurahan Samapuin ini ditangkap petugas di Jalan Palapa Kelurahan Samapuin, Sabtu (3/10 2020) sekitar pukul 19.30 Wita.
Kabid Humas Polda NTB, Artanto, SIK.,M.Si menuturkan, dari hasil penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55 gram.
Untuk mengelabui petugas sabu 55 gram itu disimpan di dalam ember berisi pakaian kotor, dalam pelipatan baju (daster). Sebagiannya lagi disimpan di dalam dompet emas yang di lakban hitam.
Di samping itu petugas juga mengamankan uang tunai sekitar Rp13,8 juta diduga hasil transaksi.
Kemudian emas batangan merk antam seberat 10 gram, perhiasan berupa 13 buah cincin emas, 8 pasang anting emas, 3 buah liontin emas dan 5 gelang emas.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 BPKB sepeda motor, 2 sertifikat rumah, 1 unit mobil CRV beserta STNK, 1 unit motor PCX beserta STNK, 1 unit motor Yamaha WR beserta STNK, 1 unit HP Nokia warna biru, sebuah hand phone OPPO dan 1 alat pres klip plastik.
Terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan masyarakat. ”Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Kelurahan Samapuin. Kemudian tim Ops Ditresnarkoba Polda yang dipimpin langsung Ka team Ops AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. S.IK melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap rumah pelaku di Samapuin Sumbawa Besar,” tuturnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda NTB untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
”Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009. Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
”Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tambahnya. (red)