SUMBAWA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot-Ir. H. Mokhlis M.Si (Jarot-Mokhlis) akan melakukan gugatan hasil Pilkada Sumbawa dan kecurangan masif selama tahapan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jarot-Mokhlis mengklaim mengantongi banyak bukti kecurangan. Ia bersama tim dan kuasa hukumnya berangkat hari ini, Kamis (17/12).
”Kami sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan sebagai bagian dari tahapan Pilkada tahun 2020 ini,” kata H. Jarot dalam konferensi pers di kediamannya, Kamis (17/12).
Menurut H. Jarot, langkah hukum awal sudah dilayangkan ke Bawaslu Sumbawa. Yakni laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM). Pihaknya bahkan sudah mengikuti sidang pendahuluan, Kamis (17/12) pagi. Tinggal menunggu hasil.
Sedangkan untuk gugatan ke MK, lanjut Haji Jarot, sesuai dengan tahapannya diberikan waktu 3 hari kerja pasca penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Sumbawa.
”Kami bukan menolak hasil, hanya kami belum mau menandatangani hasil pilkada.Karena kami masih memiliki tahapan yang secara hukum masih diperbolehkan. Intinya kami menemukan kejanggalan atau temuan-temuan untuk kami buktikan,” tandasnya.
Meski demikian, H. Jarot mengaku bersyukur karena Jarot Mokhlis yang dianggap pesaingnya melalui hasil survey OMI dan MY Institute memiliki elektabilitas paling rendah. Faktanya perolehan suara sangat signifikan. Bahkan nyaris menempati posisi teratas. (red)