Jarot-Mokhlis Resmi Ajukan Gugatan, Mo-Novi Tarik Laporan

Bagikan berita

SUMBAWA – Pengajuan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Sumbawa 2020 oleh Paslon Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP-Ir. Mokhlis, M.Si (Jarot-Mokhlis) resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana dikutif dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (www.mkri.id), permohonan telah terdaftar secara online Senin, 12 Desember 2020 pukul 20:04:41. Dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 113/PAN.MK/AP3/12/2020.

Tertulis dengan jelas, pemohon Ir. H. Syarafuddin Jarot,M.P dan Ir. H. Mokhlis, M.Si. Kuasa hukum Faisal Rachman dan Djamil Abdurrachman Malik. Termohon KPU Kabupaten Sumbawa.

Dalam pokok permohonan gugatan, pemohon mengaku keberatan dan menolak hasil penghitungan suara oleh KPU. Karena terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang mempengaruhi hasil masing-masing Paslon yang signifikan. Sehingga mempengaruhi penetapan calon terpilih.

Selain itu, terjadinya selisih perolehan suara tersebut juga disebabkan karena pemilihan dilakukan dengan cara tidak adil dan jujur. Bahkan disebabkan oleh penyimpangan dan pelanggaran norma maupun etika kepatuhan dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat di Sumbawa.

Disebutkan dalam permohonan, salah satu penyimpangan dan pelanggaran terhadap pelaksanaan kedaulatan rakyat, di samping dilakukan oleh perangkat penyelaggara pemilihan, juga disebabkan oleh peran Gubernur NTB dalam memenangkan Paslon nomor 4 yang notabene adik Gubernur.

”Ragam penyimpangan dan pelanggaran yang telah terjadi secara masif. Namun terkesan dibiarkan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa dalam pengawasi penyelenggaraan pemilihan,” kata pemohon dikutif dalam permohonannya.

”Padahal sebagai pelaksana UU dalam mengawal dan pengawasi proses terselenggaranya kedaulatan rakyat haruslah dijamin. Akan tetapi pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa 2020, telah dinodai yang berakibat pada diuntungkannya pasangan calon nomor urut 4,” imbuhnya.

Pemohon juga mengajukan permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meliputi TPS 11 Kelurahan Bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng, 21 TPS se Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa.

Karena di TPS-TPS tersebut pemohon mengaku menemukan sejumlah fakta. Mulai dari adanya pemilih yang telah menyalurkan hak pilih namun tidak terdaftar di DPT.

Kemudian adanya dugaan intimidasi dan pengarahan pemilih untuk memcoblos paslon nomor 4.

Di samping itu, juga adanya saksi nomor 4 yang bebas keluar masuk bilik suara pemdampingi pemilih mencoblos. Kemudian ditemukannya 1.517 pemilih yang terdaftar di DPT namun tidak mendapat form C-6 (Udangan memilih).

Mo-Novi Tarik Laporan di Bawaslu

Sisi lain, Pasangan calon nomor urut 4, Drs. H. Mahmud Abdullah-Dewi Noviany, M.Pd ( Mo-Novi ) menarik laporannya di Bawaslu Sumbawa. Karena materi laporan yang dimasukkan pada Senin (21/12) lalu masih belum lengkap.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbawa, M. Ruslan, S.Pd.I mengungkapkan bahwa laporan Mo-Novi atas dugaan money politik yang dilakukan Jarot-Mokhlis telah ditarik kembali.

Penarikan dilakukan setelah Bawaslu meminta keterangan pelapor untuk kepentingan pengisian formulir A.1 secara resmi. Karena materi laporan masih belum jelas, akhirnta diputuskan ditarik kembali untuk diperbaiki dan dimasukkan ulang.

”Secara prosedural, Bawaslu telah meminta keterangan pelapor untuk kepentingan pengisian formulir A.1 secara resmi. Namun pelapor menarik laporannya. Sehingga dikategorikan tidak ada laporan yang diterima atau diproses oleh Bawaslu Sumbawa atas kedatangan tim Paslon nomor urut 4 tersebut,” jelas Ruslan kepada Samota Media lewat pesan Whatsapp, Selasa (22/12/2020).

”Pada kondisinya pelapor belum mengetahui pasti terkait hal-hal yang dilaporkan. Sehingga pelapor dalam hal ini menarik kembali laporan yang di sampaikan untuk memperjelas materi laporannya,” imbuhnya.

Menurutnya, pelapor melalui kuasa hukumnya rencana akan datang kembali ke Bawaslu untuk memasukkan laporan tersebut. ”Berniat melapor kembali dalam beberapa hari ke depan melalui kuasa hukumnya,” terang Ruslan.

Ketua umum relawan Mo-Novi, Candra Wijaya Rayes melalui relawan lainnya, Yudi membenarkan perihal penarikan laporan. Menurutnya, laporan ditarik kembali untuk disempurnakan. Rencana laporan yang telah disempurnakan itu akan dimasukkan kembali melalui kuasa hukum Mo-Novi pada Kamis, 24 Desember 2020 mendatang.

”Masalah laporan kemerin itu, kita disuruh sempurkankan lagi temuan itu. Diperjelas karena bahasa mungkin belum jelas, harus diperjelas nama siapa, nomor KTP. Saya sudah kordinasi dengan tim advokat kami. Lusa sampai Sumbawa,” tandasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *