Jual dan Sediakan Tempat Konsumsi Sabu, Janda Anak 3 Diringkus

Bagikan berita

MATARAM – Keterlibatan perempuan dalam pusaran bisnis narkoba seakan tak ada hanisnya. Belum lama ini, Polres Mataram kembali menangkap janda anak tiga inisial Nl (41), asal Karang Medain Kota Mataram.

Wanita yang menjadi tulang punggung keluarga itu ditangkap di kediamannya Senin, (14/6/2021) lalu. Saat ditangkap, NL sedang asyik nyabu bersama pelanggannya berinisial HN (34) dan ML (34).

Selain ketiganya, polisi juga menangkap pasangan kekasih yang menginap di rumah Nl. Mereka adalah PG (29) dan NKS (39).

”Kita tangkap mereka di rumah NL dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” unar Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK di Mataram, Rabu, (16/6).

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti poketan sabu seberat 0,5 gram dan 1,5 gram sabu yang masih tersisa di pipet kaca.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap sabu, telepon genggam dan klip plastik bening bekas paketan sabu.

Dari hasil pemeriksaan, urine kelimanya dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin yang ada kaitannya dengan bahan baku sabu.

Tak hanya menjual, NL juga menyediakan tempat mengonsumsi sabu untuk para pelanggannya.

Pihak kepolisian mengaku telah mengantongi identitas orang yang menyuplai sabu ke NL, dan besangkutan juga dari wilayah Karang Medain.

Pihak kepolisian telah melakukan penggerebekan ke rumah terduga pelaku. Namun saat itu, terduga tidak berada di rumahnya.

”Identitasnya sudah kita kantongi dan untuk keberadaannya masih kita dalami,” ucapnya.

Atas perbuatannya kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 112 ayat 1 dan ayau pasaln127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...