LOMBOK TENGAH – TR, warga Dusun Rebuk Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah diciduk polisi. Karena menguasai motor yang diduga hasil curian.
Motor yang sudah dikuasainya sekitar satu bulan itu diupload di media sosial. Rencana mau dijual untuk biaya nikah.
Namun yang datang menemui TR bukanlah pembel. Melainkan polisi yang menyamar sebagai pembeli kemudian menangkapnya.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Yasmara Harahap, S.I.K mengungkapkan, TR ditangkap tim Ditreskrimum Polda NTB didepan Alfamart Dusun Sade Desa Rambitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) pada Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekitar pukul 16.30 Wita.
TR ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/VIII/Yan.25/2020/NTB/Res.Lotim/Sek. Jerowaru, tanggal 5 Agustus 2020.
”Bulan Agustus 2020 kami menerima laporan bahwa ada motor yang hilang, dan kami lakukan penyelidikan sejak laporan tersebut di sampaikan korban,” katanya, Senin (8/2).
TR telah menguasai kendaraan merk Yamaha (148) 83 M/T warna hitam biru itu sudah satu bulan. Rupanya, barang tersebut dibelinya seharga Rp6 juta dari seorang berinial T dari Loteng.
Polisi sudah curiga kerena TR memfosting barang tersebut di salah satu akun media sosialnya untuk di jual dengan harga murah.
Di dalam fostingannya, barang tersebut mau menjual seharga Rp6 juta rupiah. Polisi yang curiga langsung merespon TR untuk dilakukan transaksi.
Setelah bertemu TR, petugas menanyakan surat surat kendaraan namun TR tidak bisa menunjukkannya. Atas dasar itu TR langsung ditangkap.
Dari hasil interogasi, ia mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial T dari Lombok tengah. “Saudara T sedang di Buron oleh tim Puma Polda NTB,” ujarnya.
Selebihnya Artanto mengingatkan agar masyarakat selalu berhati hati pada saat hendak membeli kendaraan. “Jangan beli barang yang tidak ada surat suratnya, siapa tau itu barang curian,” jelasnya.
Dijelaskan bahwa dalih apa pun yang dipakai kalau membeli barang dengan tanpa disertai dengan surat surat kendaraan itu berarti membeli barang bodong dan orang tersebut disangkakan sebagai penadah.
Menurut keterangan yang didapat pihak kepolisian dari pengakuan pelaku bahwa dia memang sengaja membeli barang bodong.
”TR merupakan penadah barang bodong, karena sudah dua kali membeli barang tanpa surat surat, untuk di jual kembali,” jelas Artanto.
Pasal yang dilanggar TR adalah Pasal 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (red)